PARA guru SMA/SMK swasta di Kota Taman kembali menyuarakan adanya perhatian dari Pemkot Bontang dalam hal pemberian insentif demi menunjang kesejahteraan mereka.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mereka bersama jajaran Komisi I DPRD Bontang.
Diketahui, mereka terakhir mendapat insentif tahun 2020 lalu. Karena terkendala regulasi akibat kewenangan SMA sederajat baik negeri maupun swasta diambil alih Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Perihal itu sesuai Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka penyaluran insentif dilakukan dalam bentuk hibah dari Pemkot Bontang ke Pemprov Kaltim. Sebelumnya, penyaluran dilakukan dengan skema bantuan keuangan (bankeu).
Pada tahun 2021, para pahlawan tanpa tanda jasa alias guru itu tak mendapatkan lagi insentif tersebut. Penyebabnya regulasi hibah tidak bisa dilakukan dua kali berturut-turut. Keadaan itu berlanjut kembali hingga saat ini. Sebab pemkot takut hal itu bisa menjadi temuan di kemudian hari.
Apalagi sebenarnya, para pendidik tersebut sudah mendapatkan insentif dari Pemprov Kaltim senilai Rp 1 juta per bulan. Kendati demikian, hal tersebut masih dinilai kurang sebab kondisi sekolah swasta jauh berbeda dengan sekolah negeri.
“Jadi kami minta Pemkot Bontang bisa ikut memperhatikan kesejahteraan kami. Apalagi kami ini juga orang Bontang, anak-anak yang kami didik juga anak Bontang,” kata Bahrun, salah satu perwakilan guru saat RDP di Ruang Rapat Kantor DPRD Bontang.
Lebih lanjut Bahrun menyampaikan, kondisi pendapatan (gaji) guru swasta rata-rata di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Bahkan demi bertahan hidup, beberapa guru swasta harus mengajar di beberapa sekolah.
Ada pula yang memiliki kerja sampingan menjadi ojek online (ojol). Alhasil, adanya tambahan insentif mutlak diperlukan guna membantu meningkatkan kesejahteraan mereka.
Menjawab hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Bontang, Muslimin bakal melakukan kunjungan kerja ke Bapeltibang, Disdik, dan DPRD Kaltim guna menindaklanjuti keluhan tersebut.
Termasuk mereka juga bakal bertandang ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menanyakan, apakah ada celah hukum yang bisa membuat penyaluran insentif melalui APBD Bontang tidak bermasalah.
“Bila memang nanti hasilnya tidak ada aturan yang dilanggar, maka tidak ada alasan bagi pemkot untuk tiak menganggarkan. Apalagi jumlah mereka (guru SMK/SMK swasta) juga tidak terlalu banyak. Ini demi meningkatkan kesejahteraan mereka juga,” pungkas Muslimin. (*)
Discussion about this post