pranala.co – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor masuk dalam tim transisi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dia ditunjuk sebagai tim penasihat.
Tim transisi ini bertugas mengonsolidasikan penyelenggaraan kegiatan oleh kementerian/lembaga dan Otorita IKN untuk persiapan pembangunan dan pemindahan IKN.
Nama-nama anggota tim tersebut termuat dalam Keputusan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN.
“Tim Transisi dan Tim Penasihat melaksanakan tugas sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan,” demikian disebutkan dalam Pasal 11 Kepmensesneg tersebut.
Berikut adalah susunan tim transisi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara
1. Ketua: Kepala Otorita IKN Bambang Susantono
2. Wakil Ketua: Wakil Otorita IKN Dhony Rahajoe
3. Sekretariat yang terdiri atas:
a. Sekretaris: Achmad Jaka Santos Adiwijaya
b. Tim Informasi dan Komunikasi: Sidik Pramono (koordinator) dan Panji Himawan
c. Tim Ahli: Wicaksono Sarosa (koordinator), Masjaya, Sofian Sibarani, Irfan Ahadi Tachrir, Yose Rizal
4. Bidang Koordinasi Perencanaan: Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai Ketua
5. Bidang Koordinasi Pengendalian Pembangunan: Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastrutkru IKN Kementerian PUPR (Ketua)
6. Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan: Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Ketua)
7. Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan: Sekretaris Jenderal KementerianLingkungan Hidup dan Kehutanan
8. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Sekretaris Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
9. Bidang Koordinasi Transformasi Teknologi dan Inovasi: Mohammed Ali Berawi (Ketua)
10. Bidang Koordinasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat: Diani Sadiawati (Ketua)
11. Bidang Koordinasi Pendanaan: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Ketua).
Guna mendukung Tim Transisi, dibentuk juga tim penasihat yang tugas utamanya adalah memberikan nasihat kepada tim transisi, baik diminta maupun tidak.
Susunan Tim Penasihat yaitu:
Ketua: Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
Anggota:
1. Alue Dohong
2. Andrinof Chaniago
3. Isran Noor
4. Lydia Silvanna Djaman
Tim Tranasisi memiliki tugas sebagai berikut:
1. Mengonsolidasikan penyelenggaraan program/kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Otorita IKN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN;
2. Memfasilitasi tindak lanjut arahan/kebijakan Presiden guna memperlancar dan mempercepat persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN;
3. Memberikan fasilitasi bagi kegiatan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN;
4. Memberikan masukan mengenai langkah-langkah penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN
5. Membantu penyiapan dan perencanaan termasuk tetapi tidak terbatas pada penataan regulasi, penanganan isu-isu hukum, dan kerja sama antara Otorita IKN dan pihak lain;
6. Mengelola data dan informasi terkait dengan pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN dengan pihak terkait;
7. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN
8. Membantu penyiapan teknis pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN; dan
9. Tugas lainnya untuk memastikan realisasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ant)
Discussion about this post