Pranala.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Hari ini, Selasa (9/9/2025), giliran Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, yang dipanggil penyidik.
Donna diperiksa sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kadin Kaltim. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Benar, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudari DDW,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK menetapkan Donna bersama pengusaha batu bara Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka. Rudy adalah komisaris sejumlah perusahaan tambang, di antaranya PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
Ayah Donna, Awang Faroek, juga sempat ikut dijerat. Namun kasusnya gugur karena ia sudah meninggal dunia.
Rudy sendiri telah ditahan KPK sejak 21 Agustus 2025. Ia dijemput paksa di Surabaya setelah beberapa kali mangkir dari panggilan.
Kasus ini bermula pada 2014. Rudy berupaya memperpanjang enam izin eksplorasi tambangnya di Kaltim. Ia menunjuk makelar bernama Sugeng untuk mengurus perizinan. Belakangan, urusan itu dilanjutkan oleh koleganya, Iwan Chandra.
Proses perpanjangan izin melibatkan sejumlah pejabat di Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD PTSP) Kaltim. Bahkan, Rudy dan Iwan sempat menemui Awang Faroek di rumah dinas gubernur.
Sebagai “pelicin”, Rudy menyalurkan uang Rp3 miliar, termasuk fee untuk Iwan. Dari uang itu, sebagian mengalir ke pejabat di Dinas ESDM Kaltim. Markus Taruk Allo disebut menerima Rp150 juta, sementara Amrullah selaku Kepala Dinas ESDM kebagian Rp50 juta.
Nama Dayang Donna masuk ke pusaran kasus pada awal 2015. Ia disebut menanyakan proses perpanjangan enam IUP milik perusahaan Rudy.
Menurut penyidik, Rudy lewat Sugeng kemudian bernegosiasi langsung dengan Donna. Awalnya, Iwan menawarkan “harga tebus” Rp1,5 miliar. Donna menolak. Ia meminta Rp3,5 miliar.
Permintaan itu akhirnya disetujui. Pertemuan pun dilakukan di sebuah hotel di Samarinda. Rudy menyerahkan Rp3 miliar dalam dolar Singapura melalui Iwan. Tambahan Rp500 juta diberikan melalui Sugeng.
Tak lama, dokumen perpanjangan enam IUP pun berpindah tangan. Dokumen itu diserahkan ke Rudy melalui babysitter Donna, bernama Imas Julia.
Kini, KPK tengah memeriksa peran masing-masing pihak, termasuk Donna sebagai Ketua Kadin Kaltim. Hasil penyidikan akan menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami pastikan proses ini akan berjalan transparan. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Budi. (RE/DIAS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami








