Pranala.co, SAMARINDA – Perselisihan utang piutang berujung tragis di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Seorang pria dilaporkan meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan senjata tajam dalam sebuah konflik yang dipicu utang sebesar Rp600 ribu. Kasus tersebut diungkap jajaran Polresta Samarinda dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polsek Samarinda Seberang, Rabu (4/3/2026) siang.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, didampingi sejumlah pejabat kepolisian, antara lain Kasatreskrim Polresta Samarinda, Kasipropam Polresta Samarinda, Kapolsek Samarinda Seberang, Wakapolsek Samarinda Seberang, serta jajaran penyidik Satreskrim dan personel kepolisian lainnya.
Dalam keterangannya, Kapolresta menyampaikan bahwa polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial GS (29) yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi jajaran Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Seberang. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Hendri Umar.
Dipicu Perselisihan Utang
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut dipicu persoalan utang piutang antara korban dan tersangka sebesar Rp600 ribu. Perselisihan yang semula hanya berupa perdebatan kemudian berkembang menjadi cekcok hingga perkelahian menggunakan senjata tajam.
Kapolresta menjelaskan, tersangka diduga mendatangi korban setelah terjadi komunikasi yang berujung tantangan terkait utang tersebut. Saat keduanya bertemu, situasi memanas dan terjadi pertikaian.
Dalam perkelahian itu, korban disebut sempat melakukan penyerangan. Tersangka kemudian menangkis dan membalas hingga korban mengalami luka serius yang berakibat fatal.
“Apa pun motifnya, tindakan kekerasan tidak dibenarkan. Setiap perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Kapolresta.
Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Barang bukti itu antara lain dua bilah senjata tajam, pakaian milik korban dan tersangka, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan terkait peristiwa tersebut.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 ayat (2) dan subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Polisi menegaskan komitmennya untuk menangani kasus tersebut secara profesional sekaligus mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijak tanpa kekerasan.
“Perselisihan apa pun sebaiknya diselesaikan melalui jalur yang baik dan tidak melanggar hukum,” tutup Kapolresta. (DIAS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















