pranala.co – Kelangkaan tabung gas melon alias LPG 3 Kg kerap terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim). Diduga akibat ulah penimbun.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah Kerja Kanwil V pun langsung meminta klarifikasi PT Pertamina Patra Niaga (PPN) terkait hal itu.
Kepala Kantor Wilayah V Balikpapan Manaek SM Pasaribu dalam rilisnya berupaya aktif meninjau lapangan terkait komoditas penting di masyarakat. Termasuk ketersediaan tabung gas melon.
“KPPU dan Pertamina harus bersinergi. Terutama pengawasan penyaluran gas LPG 3 kilogram agar tidak disalahgunakan oknum-yang tidak bertanggungjawab,” bebernya, Senin (1/8/2022).
Dia menambahkan, kenaikan harga yang eksesif di luar agen dan pangkalan bisa saja diakibatkan permasalahan distribusi gas LPG yang dimanfaatkan para oknum tertentu.
“Sebaiknya masyarakat membeli di pangkalan resmi agar dapat harga sesuai HET,” kata Manaek.
Masalah kuota subsidi LPG 3 kilogram, Manaek bilang itu merupakan hasil pembahasan antara BPH Migas dan Kementerian Keuangan dalam penyesuaian besaran anggaran yang akan dialokasikan.
Jadi bukan berdasarkan kebutuhan masyarakat terhadap LPG 3 kilogram. Karena anggaran subsidi tidak hanya diperuntukkan untuk sektor migas saja tetapi ada sektor lain yang juga memakai anggaran subsidi seperti contoh pupuk.
“Jadi, PT PPN Kalimantan mengontrol penyaluran Gas LPG subsidi saja hingga tingkat pangkalan saja,” tambahnya.
Kontrol itu berupa harga sesuai HET dan pasokan. Sedangkan di tingkat pengecer harga yang terbentuk merupakan mekanisme pasar.
Apabila ditemukan informasi agen atau pangkalan yang menetapkan harga di atas HET dan menimbun gas LPG 3 Kg, maka PT PPN Kalimantan akan segera menindak dengan opsi pemutusan kontrak kerja sama.
KPPU Wilayah V Balikpapan pun berjanji akan menindak tegas setiap pelaku usaha melakukan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Khususnya penyaluran gas LPG 3 kilogram. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post