pranala.co – Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkap fakta terbaru dari kasus dua santri yang melakukan penganiayaan berujung menghilangnya nyawa seorang ustaz yang merupakan pengasuh di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Madina Darul As’sadah pada, Rabu (23/2/2022) dini hari lalu.
Keduanya sempat melakukan penyamaran sebelum melancarkan serangan kepada korban Eko Hadi Prasetya. Salah satu tersangka berinisial AA menggunakan topeng monyet. Sementara tersangka HR menggunakan jakset untuk menutupi kepalanya.
“Kedua pelaku mengaku awalnya hanya ingin mendapatkan handphone-nya kembali. Selain itu niatan awal mereka hanya ingin membuat korban pingsan,” ujar Ary kepada awak media, Jumat (25/2/2022).
Penganiayaan itu bermula ketika kedua pelaku menghadang korban seusai menunaikan salat subuh.
Sembari menggenggam balok kayu, kedua pelaku meminta agar handphone mereka segera dikembalikan. Namun, korban tetap memilih enggan menuruti permintaan kedua santri tersebut.
Jawaban tersebut membuat dua tersangka yang masih berusia 15 tahun itu gelap mata. Keduanya langsung mengeroyok korban dengan menggunakan balok kayu hingga korban tersungkur tak berdaya. Melihat itu keduanya pun langsung melarikan diri.
“Pukulan itu mengenai bagian kepal korban. Sekitar Pukul 06.30 WITA, korban ditemukan dan langsung dibawa ke rumah sakit oleh warga pondok. Namun, pukul 07.00 WITA korban dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Ary Fadli.
Setelah menerima laporan dari pihak pondok pesantren, proses penyelidikan pun dilakukan. Penyelidikan mengarah kepada para tersangka.
Kedua pelaku pun dijemput petugas di kamar asramanya. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat penutup wajah yang digunakan kedua santri tersebut ketika menganiaya korban hingga meregang nyawa.
Sementara balok kayu diambil kedua pelaku di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami temukan juga (balok kayu) dibuang di sekitar TKP itu. Ada dua balok kayu yang digunakan kedua pelaku untuk memukul korban,” pungkasnya.
Dua santri berinisial AA dan HR dijerat penyidik Satreskrim Polresta Samarinda dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 340, Subsider Pasal 338 dan Subsider Pasal 170 ayat 3 KUHP.
Kendati demikian, Ary memastikan kedua pelaku menjalani proses hukum dengan sistem peradilan anak.
“Dalam proses penyidikan dan peradilan kami berkoordinasi dengan Bapas untuk pendampingan kepada kedua pelaku tersebut,” pungkasnya. (dn)
Discussion about this post