Pranala.co, BONTANG — Kasus-kasus kerusakan lingkungan kembali mencuat di berbagai daerah, termasuk di Sumatera. Di saat banyak pemerintah daerah memperketat pengawasan, praktik galian C ilegal di Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, justru masih terus berlangsung. Aktivitas yang merusak lingkungan itu tetap jalan meski berkali-kali dilarang.
Wali Kota Bontang, Neni Moernaeni, menegaskan bahwa sikap pemerintah kota sudah jelas: tidak ada toleransi untuk aktivitas pertambangan ilegal.
“Itu sudah komitmen kami. Tidak boleh ada illegal mining, termasuk galian C,” ujar Neni, Senin (1/12/2025).
Meski Pemkot tegas menolak, penindakan justru tidak berada di tangan pemerintah kota. Regulasi menempatkan izin dan penegakan hukum pertambangan sebagai kewenangan pemerintah provinsi.
“Tapi dampaknya terjadi di Bontang. Lingkungan kita yang terkena. Air, tanah, dan masyarakat kita yang terdampak,” jelasnya.
Menurut Neni, Pemkot Bontang telah berkali-kali memberi imbauan kepada pelaku. Bahkan, para penambang sempat menyatakan kesediaan menghentikan kegiatan. Namun di lapangan, aktivitas itu tetap berlangsung.
“Sudah diberi peringatan. Mereka sepakat tidak melakukan lagi, tapi masih ada. Jadi harus penegakan hukum. Kalau tidak, ya gitu-gitu terus,” ujar Neni.
Neni mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal bukan persoalan kecil. Banyak daerah di Pulau Sumatra mengalami banjir besar akibat praktik illegal mining dan illegal logging.
“Kita takut banjir. Illegal mining, illegal logging, semua itu menyebabkan kerusakan. Ini harus dihentikan,” tegasnya.
Ia mengajak masyarakat dan pemangku kepentingan untuk lebih bijak menjaga lingkungan. Pembangunan, kata dia, harus berkelanjutan dan tidak mengorbankan masa depan generasi berikutnya.
“Membangun kota itu tidak boleh mengurangi hak anak cucu kita. Perubahan perilaku memang sulit, tapi kita tidak boleh menyerah,” pungkasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















