KALTIM, Pranala.co– Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta pensiunan. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025 yang akan dimulai paling cepat pada bulan Juni mendatang.
Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, di mana disebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan mulai Juni 2025. Jika belum cair pada bulan tersebut, maka dapat dibayarkan setelahnya.
Meski begitu, gaji ke-13 tahun ini tidak termasuk komponen insentif kinerja maupun insentif kerja lainnya. Pemerintah hanya memberikan gaji ke-13 sesuai golongan dan masa kerja, dengan rincian yang telah ditetapkan secara jelas dalam beleid tersebut.
Rincian Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300
2. Pegawai Non-ASN yang Disetarakan Eselon
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.800
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
3. Pegawai Non-ASN pada Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB)
Rincian berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
Pendidikan SD/SMP:
- ≤ 10 tahun: Rp4.285.200
- 11–20 tahun: Rp4.639.300
- 20 tahun: Rp5.052.600
- Pendidikan SMA/D1:
- ≤ 10 tahun: Rp4.907.700
- 11–20 tahun: Rp5.347.400
- 20 tahun: Rp5.861.500
Pendidikan D2/D3:
- ≤ 10 tahun: Rp5.488.500
- 11–20 tahun: Rp5.966.100
- 20 tahun: Rp6.524.200
- Pendidikan S1/D4:
- ≤ 10 tahun: Rp6.591.000
- 11–20 tahun: Rp7.160.500
- 20 tahun: Rp7.825.800
Pendidikan S2/S3:
- ≤ 10 tahun: Rp7.764.100
- 11–20 tahun: Rp8.357.500
- 20 tahun: Rp9.050.500
Namun, tak semua pegawai negeri mendapat gaji ke-13 tahun ini. Berdasarkan Pasal 8 PMK No. 23 Tahun 2025, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS yang:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara.
- Ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, yang penggajiannya dibebankan kepada instansi penugas.
Pemerintah menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 ini bertujuan membantu kebutuhan keluarga ASN dan pensiunan menjelang tahun ajaran baru, khususnya bagi mereka yang memiliki tanggungan anak sekolah. [RED/DIAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















