PRANALA.co – Mantan Bupati Kutim Ismunandar bersama istrinya, Encek UF mantan Ketua DPRD Kutim sama-sama dinyatakan bersalah. Mereka terseret kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, tahun anggaran 2019-2020.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menggelar sidang agenda pembacaan putusan kasus rasuah itu. Terdakwa satu Ismunandar dan terdakwa dua Encek Unguria Riarinda Firgasih dianggap melanggar Pasal 12 Huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Putusan ini sama dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Sesuai dengan putusan yang dibacakan Hakim Joni Kondolele, Ismunandar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan istrinya, Encek Unguria Riarinda Firgasih hukuman pidana selama 6 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Ismunandar dengan pidana penjara 7 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sebut Joni.
Sementara lanjut Joni, terdakwa dua Encek Unguria Riarinda Firgasih dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.
Dua terdakwa tersebut juga diminta membayar uang pengganti atas suap atau gratifikasi yang diterima, untuk Ismunandar sebesar Rp 27 miliar subsider 3 tahun pidana penjara. Sementara untuk Encek Unguria Riarinda Firgasih sebesar Rp 780 juta subsider 1 tahun pidana penjara.
Selain itu hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun untuk keduanya. Hukuman tambahan ini terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana.
Terhadap pasangan suami istri yang kini ditahan terpisah, hakim menambah hukuman masing-masing pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana penjara.
[fr]
Discussion about this post