• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, April 5, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Eks Bupati Kutim Dihukum 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 27 Miliar

Suriadi Said by Suriadi Said
15 Maret 2021 | 21:24
Reading Time: 1 min read
0
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Kutai Timur dan Istri

Tersangka Bupati Kutai Timur (nonaktif) Ismunandar, usai diperiksa, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (28/9/2020). Ismunandar diperiksa terjerat kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pekerjaan infrastruktur di Kutai Timur periode 2019 - 2020.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.co – Mantan Bupati Kutim Ismunandar bersama istrinya, Encek UF mantan Ketua DPRD Kutim sama-sama dinyatakan bersalah. Mereka terseret kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, tahun anggaran 2019-2020.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menggelar sidang agenda pembacaan putusan kasus rasuah itu. Terdakwa satu Ismunandar dan terdakwa dua Encek Unguria Riarinda Firgasih dianggap melanggar Pasal 12 Huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

PILIHAN REDAKSI

ESDM Kaltim Klarifikasi Pemeriksaan Kejati, Bantah Isu Penyitaan Ponsel Pegawai

ESDM Kaltim Klarifikasi Pemeriksaan Kejati, Bantah Isu Penyitaan Ponsel Pegawai

31 Maret 2026 | 13:29
Sidang Korupsi Bimtek Dishub Bontang, Kuasa Hukum Pertanyakan Audit Kerugian Negara

Sidang Korupsi Bimtek Dishub Bontang, Kuasa Hukum Pertanyakan Audit Kerugian Negara

31 Maret 2026 | 00:33

Putusan ini sama dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Sesuai dengan putusan yang dibacakan Hakim Joni Kondolele, Ismunandar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan istrinya, Encek Unguria Riarinda Firgasih hukuman pidana selama 6 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Ismunandar dengan pidana penjara 7 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sebut Joni.

Sementara lanjut Joni, terdakwa dua Encek Unguria Riarinda Firgasih dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.

Dua terdakwa tersebut juga diminta membayar uang pengganti atas suap atau gratifikasi yang diterima, untuk Ismunandar sebesar Rp 27 miliar subsider 3 tahun pidana penjara. Sementara untuk Encek Unguria Riarinda Firgasih sebesar Rp 780 juta subsider 1 tahun pidana penjara.

View this post on Instagram

A post shared by WWW.PRANALA.CO (@pranaladotco)

Selain itu hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun untuk keduanya. Hukuman tambahan ini terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

Terhadap pasangan suami istri yang kini ditahan terpisah, hakim menambah hukuman masing-masing pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana penjara.

 

[fr]

Tags: HeadlineKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsiKorupsi Bupati KutimOTT Bupati Kutim
Previous Post

Satgas Pajak Walet Harus Tegas!

Next Post

Retribusi Menurun, Dewan: Sistemnya Harus Dibenahi

BACA JUGA

Kabar Duka: Wakil Ketua DPRD Bontang, Maming Tutup Usia

Kabar Duka: Wakil Ketua DPRD Bontang, Maming Tutup Usia

4 April 2026 | 22:43
Potensi Pajak Bontang Bisa Tembus Rp257 Miliar

Potensi Pajak Bontang Bisa Tembus Rp257 Miliar

4 April 2026 | 22:12
KPR Dominasi Pembelian Rumah di Balikpapan, Capai Rp4,97 Triliun 177 Ribu Warga Kaltim Masih Belum Punya Rumah

KPR Dominasi Pembelian Rumah di Balikpapan, Capai Rp4,97 Triliun

4 April 2026 | 20:28
Inovasi “SiAntar”, Jurus Pelayanan Humanis Kantor Pertanahan Bontang Menuju WBK

Inovasi “SiAntar”, Jurus Pelayanan Humanis Kantor Pertanahan Bontang Menuju WBK

4 April 2026 | 17:08
Tagihan Air PDAM Bontang Naik Drastis, Ada yang Tembus Rp1,7 Juta

Tagihan Air PDAM Bontang Naik Drastis, Ada yang Tembus Rp1,7 Juta

4 April 2026 | 16:55
Beraksi Lima Kali, Pencuri Helm di Bontang Ditangkap, Motifnya Kebutuhan Hidup

Beraksi Lima Kali, Pencuri Helm di Bontang Ditangkap, Motifnya Kebutuhan Hidup

4 April 2026 | 16:33
Next Post

Retribusi Menurun, Dewan: Sistemnya Harus Dibenahi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
Tagihan Air Membengkak? PDAM Bontang Jelaskan Penyebab dan Solusinya Distribusi Air dari WTP KS Tubun Mati Total Akhir Pekan Ini

Tagihan Air Membengkak? PDAM Bontang Jelaskan Penyebab dan Solusinya

3 April 2026 | 21:21
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026 Jadwal Kapal Pelni Juli 2025 dari Balikpapan dan Bontang, Cek Lengkapnya di Sini Jadwal Kapal Pelni Balikpapan Juli 2025 Resmi Rilis, Cek Tanggal dan Rute Lengkapnya di Sini

Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026

29 Maret 2026 | 21:14
Jadwal Kapal PELNI dari Bontang April 2026 Resmi Dirilis, Ini Rute dan Jam Keberangkatannya Jalur Laut Masih Rawan, Polres Bontang Perketat Pengawasan Narkoba di Pelabuhan

Jadwal Kapal PELNI dari Bontang April 2026 Resmi Dirilis, Ini Rute dan Jam Keberangkatannya

29 Maret 2026 | 20:24

Terbaru

Gol Boaz Solossa di Injury Time Hancurkan Asa Persiba Balikpapan

Gol Boaz Solossa di Injury Time Hancurkan Asa Persiba Balikpapan

5 April 2026 | 00:05
5.800 Jemaah Haji 2026 Bakal Melewati Embarkasi Balikpapan Kaltim 2.580 Jemaah Haji Kaltim Siap Terbang Mei Ini, Masa Tunggu Tembus 36 Tahun Proses Pelunasan Biaya Haji Kaltim 2025 Dibuka, Simak Tahapan dan Jadwalnya! 7 Jemaah Haji Embarkasi Balikpapan Meninggal Dunia, Mayoritas Berusia Lanjut Biaya Ibadah Haji Embarkasi Balikpapan Rp50,7 Juta

5.800 Jemaah Haji 2026 Bakal Melewati Embarkasi Balikpapan Kaltim

4 April 2026 | 23:55
KEK Maloy Batuta Pemkab Kutim Siapkan 500 Hektare Lahan untuk Optimalisasi KEK Maloy

Investasi Besar Menanti! KEK Maloy Batuta Kaltim Dikelola Lebih Profesional

4 April 2026 | 23:43
Kabar Duka: Wakil Ketua DPRD Bontang, Maming Tutup Usia

Kabar Duka: Wakil Ketua DPRD Bontang, Maming Tutup Usia

4 April 2026 | 22:43

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved