• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, 1 Februari 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Dua Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah LPK Gigacom Ajukan Kasasi

Editor Suriadi Said
5 November 2022 | 01:23
Reading Time: 1 min read
0
Dua Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah LPK Gigacom Ajukan Kasasi

Ilustrasi persidangan.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah kepada pengurus LPK Gigacom terus bergulir. Kali ini dua terdakwa yakni Tirtania Je Florida dan Ety Sufiaty menempuh jalur kasasi.

Kasi Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo membenarkan kondisi kasus lanjutan dana hibah LPK Gigacom.

“Kami masih menunggu putusan kasasinya dari Mahkamah Agung,” terang Danang.

PILIHAN REDAKSI

Dugaan Korupsi LPK Gigacom, Majelis Hakim Banding Kuatkan Putusan Sebelumnya

Revisi Perwali Dana Hibah Rumah Ibadah, Sumaryono: Saya akan Berjuang

Kemenkeu Terbitkan Beleid, Pemda Bisa Dapat Hibah Khusus Tangani Corona

Disebutkan dia, pihak terdakwa yang mengajukan langkah tersebut. Berkas kasasi ini telah dikirimkan sejak 12 Oktober lalu. Majelis hakim banding sebelumnya memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda atas kasus ini.

Sebelumnya keduanya divonis empat tahun pidana penjara. Terdakwa juga wajib membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta. Jika besaran itu tidak dibayar pascaputusan inkrah maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Hakim menyatakan terdakwa melanggar pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang 31/1999. Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kasus ini bermula setelah Ketua Pengurus dari LPK Gigacom yakni Johansyah dinyatakan menyalahgunakan dana hibah. Dia pun dijatuhi hukuman lima tahun, denda Rp 250 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 809 juta.

Terpidana pun sudah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp 247 juta. LPK ini mendapat dana hibah pada 2012 dan 2014 silam. (*)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya ketuk link https://t.me/pranaladotco , lalu join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis: Dias Ramadani
ShareTweetSend

BACA JUGA

Diskes Bontang: Mulai Tahun Ini Vaksinasi Anak Terdata di Aplikasi Peduli Lindungi Target Pelepasan Wolbachia Oktober, Diskes Bontang Siapkan Kader Penanganan Demam Berdarah Dengue
Bontang

Diskes Bontang: Mulai Tahun Ini Vaksinasi Anak Terdata di Aplikasi Peduli Lindungi

27 Januari 2023 | 08:46
Tas Sekolah Gratis untuk Pelajar di Bontang Dianggarkan Rp 1,2 Miliar? 6 Ribu Pelajar Bontang Dapat Seragam Gratis Bertahap
Bontang

Tas Sekolah Gratis untuk Pelajar di Bontang Dianggarkan Rp 1,2 Miliar?

25 Januari 2023 | 19:47
PN Bontang: Pencuri Lima Unit Motor Dituntut Lima Tahun Penjara
Bontang

PN Bontang: Pencuri Lima Unit Motor Dituntut Lima Tahun Penjara

25 Januari 2023 | 12:51
14 Personel Polres Bontang Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya
Bontang

14 Personel Polres Bontang Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

25 Januari 2023 | 12:37
Cakupan Imunisasi Difteri Sekolah Swasta di Bontang Rendah, Ini Faktornya
Bontang

Cakupan Imunisasi Difteri Sekolah Swasta di Bontang Rendah, Ini Faktornya

25 Januari 2023 | 08:13
Suriadi Said Terpilih Lagi sebagai Ketua PWI Bontang, Pengurus Didominasi Wajah Baru
Bontang

Suriadi Said Terpilih Lagi sebagai Ketua PWI Bontang, Pengurus Didominasi Wajah Baru

21 Januari 2023 | 17:24
Next Post
IKN Nusantara Didesain Bebas Banjir 100 Tahun, Berikut Penjelasan Lengkapnya

IKN Nusantara Didesain Bebas Banjir 100 Tahun, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Ismail Bolong Ngaku Beri Setoran Hasil Tambang ke Jendral Polri, AIPTU Asriadi Jawab Begini

Ismail Bolong Ngaku Beri Setoran Hasil Tambang ke Jendral Polri, AKP Asriadi Jawab Begini

Discussion about this post

TRENDING

  • Dua Pertandingan Belum Terkalahkan, Bontang City FC Puncaki Klasemen

    Dua Pertandingan Belum Terkalahkan, Bontang City FC Puncaki Klasemen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Pembangunan Terowongan di Samarinda Dimulai, Ditarget Rampung 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskes Bontang: Mulai Tahun Ini Vaksinasi Anak Terdata di Aplikasi Peduli Lindungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Jan Dara (2001), Seks dan Prahara Keluarga Kaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa Kaltim Dibuka Februari 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Membuat Kartu Kuning AK1 di Disnaker Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manfaat, Kelebihan, serta Keuntungan KTP Digital.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang City FC Bidik Juara di Piala Soeratin U-17

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Ilegal, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM

Copyright © 2022 pranala.co. All right reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2022 pranala.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In