• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, 3 Juni 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Dua Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah LPK Gigacom Ajukan Kasasi

Editor Suriadi Said
5 November 2022 | 01:23
Reading Time: 1 min read
0
JPU Tempuh Banding kepada Pengedar Sabu di Bontang yang Divonis Penjara Lima Tahun Dua Pengedar Pil Koplo Divonis Dua Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar Dua Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah LPK Gigacom Ajukan Kasasi

Ilustrasi persidangan.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah kepada pengurus LPK Gigacom terus bergulir. Kali ini dua terdakwa yakni Tirtania Je Florida dan Ety Sufiaty menempuh jalur kasasi.

Kasi Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo membenarkan kondisi kasus lanjutan dana hibah LPK Gigacom.

“Kami masih menunggu putusan kasasinya dari Mahkamah Agung,” terang Danang.

PILIHAN REDAKSI

Dugaan Korupsi LPK Gigacom, Majelis Hakim Banding Kuatkan Putusan Sebelumnya

Revisi Perwali Dana Hibah Rumah Ibadah, Sumaryono: Saya akan Berjuang

Kemenkeu Terbitkan Beleid, Pemda Bisa Dapat Hibah Khusus Tangani Corona

Disebutkan dia, pihak terdakwa yang mengajukan langkah tersebut. Berkas kasasi ini telah dikirimkan sejak 12 Oktober lalu. Majelis hakim banding sebelumnya memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda atas kasus ini.

Sebelumnya keduanya divonis empat tahun pidana penjara. Terdakwa juga wajib membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta. Jika besaran itu tidak dibayar pascaputusan inkrah maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Hakim menyatakan terdakwa melanggar pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang 31/1999. Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kasus ini bermula setelah Ketua Pengurus dari LPK Gigacom yakni Johansyah dinyatakan menyalahgunakan dana hibah. Dia pun dijatuhi hukuman lima tahun, denda Rp 250 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 809 juta.

Terpidana pun sudah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp 247 juta. LPK ini mendapat dana hibah pada 2012 dan 2014 silam. (*)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya ketuk link https://t.me/pranaladotco , lalu join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis: Dias Ramadani
ShareTweetSend

BACA JUGA

Saykots, Player Evos asal Bontang Dapat Suntikan Semangat dari Ayahnya: Dulu Dia Main Mobile Legends Pakai Handphone Temannya
Bontang

Saykots, Player Evos asal Bontang Dapat Semangat dari Ayahnya: Dulu Main Mobile Legends Pakai Handphone Temannya

3 Juni 2023 | 10:16
PPDB di Sekolah Pesisir Bontang Pakai Skema Luring
Bontang

PPDB di Sekolah Pesisir Bontang Pakai Skema Luring

3 Juni 2023 | 09:17
Kuota PPDB Empat SD di Bontang Terpenuhi, Sisa Masih Longgar Penambahan Ruang Kelas Baru di SDN 010 Bontang Utara Dilanjutkan Tahun Ini
Bontang

Kuota PPDB Empat SD di Bontang Terpenuhi, Sisa Masih Longgar

3 Juni 2023 | 00:21
Pengedar Sabu yang Ditangkap di Gunung Elai Ini Divonis 8 Tahun Penjara Sambil Jualan Sabu, Tukang Bakso di Pulau Derawan Ditangkap Polisi Polda Kaltim Ciduk 14 Orang Terkait Tambang Ilegal di Kaltim, 2 Orang jadi Tersangka
Bontang

Pengedar Sabu yang Ditangkap di Gunung Elai Ini Divonis 8 Tahun Penjara

3 Juni 2023 | 00:01
Catat, Ini Tanggal Pelaksanaan PPDB SMA/SMK di Bontang Dimulai
Bontang

Catat, Ini Waktu Pelaksanaan PPDB SMA/SMK di Bontang

2 Juni 2023 | 13:44
Sarana Pengembangan Olahraga Muda, Dewan Apresiasi Kejurprov Balap Motor Wali Kota Cup di Bontang
Bontang

Sarana Pengembangan Olahraga Muda, Dewan Apresiasi Kejurprov Balap Motor Wali Kota Cup di Bontang

1 Juni 2023 | 14:09

Discussion about this post

TRENDING

  • Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

    Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Penting Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni untuk Seluruh ASN di Kukar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenalan dengan Arsya Amarlaily; Anak Bontang yang Diundang jadi Pembicara di Turki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Distribusi Air PDAM Bontang di Wilayah Ini Tidak Mengalir 1 Juni 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dapatkan Pengalaman Mengesankan, MTS Alam Al Hafidz Gelar City Adventure Ke Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebijakan Penarikan Bak Sampah di Pinggir Jalan Disorot Dewan, Begini Tanggapan DLH Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat, Ini Waktu Pelaksanaan PPDB SMA/SMK di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Jalur Zonasi Pertama 75 Persen, Dua SD di Bontang Mulai Terpenuhi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Ada Pelantikan, Posisi Dirut Anak Usaha Perumda AUJ Bontang Ini Masih Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Universitas Indonesia Timur, Naskah Akademik Pelepasan Dua Anak Usaha Perumda AUJ Bontang Bakal Rampung Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

 

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In