PRANALA.CO, SAMARINDA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menahan dua tersangka baru terkait kasus penyaluran kredit fiktif yang dilakukan Bankaltimtara kepada PT Erda Indah pada tahun 2021. Kedua tersangka tersebut, berinisial DZ dan ZA, adalah pegawai Bankaltimtara Cabang Balikpapan. Penahanan dilakukan Kamis (24/10/2024).
Peran Kedua Tersangka DZ menjabat sebagai Pimpinan Bidang Perkreditan Bankaltimtara, sedangkan ZA merupakan Penyelia Kredit UMKM dan Korporasi. Keduanya diduga terlibat dalam pengajuan dan pencairan kredit sebesar Rp15 miliar kepada PT. Erda Indah, yang seolah-olah digunakan untuk modal kerja dalam proyek pembangunan hunian tetap pascabencana di Sulawesi Tengah. Proyek tersebut diklaim berdasarkan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP), yang ternyata diduga palsu.
Indra Rivani, Kepala Seksi Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, menjelaskan bahwa tersangka DZ dan ZA terlibat bersama RH, Branch Manager PT. Erda Indah, yang sudah lebih dulu ditahan pada 14 Oktober 2024. “Mereka diduga mengajukan kredit dengan dokumen fiktif, dan faktanya pekerjaan yang diajukan tersebut tidak ada,” kata Indra.
Ditahan Selama 20 Hari Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas 1A Samarinda selama 20 hari, terhitung sejak 24 Oktober hingga 12 November 2024. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kerugian Negara Kasus ini menyebabkan kerugian negara, mengingat PT. Erda Indah memalsukan jaminan berupa kontrak kerja/SPK dengan PT. Waskita Karya senilai Rp37 miliar. Kredit fiktif sebesar Rp15 miliar yang disalurkan Bankaltimtara tersebut menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor perbankan.
Pengembangan Penyidikan Menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan penyidikan lebih lanjut terhadap PT. Waskita Karya, Indra menyatakan bahwa penyidikan akan terus dilakukan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
“Kita akan terus menggali bukti-bukti dan mengupdate perkembangan kepada masyarakat,” ungkapnya. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow



















Comments 4