RD (21) tak pernah jera. Meski pernah dibui 2 tahun lebih karena edarkan narkotika jenis sabu-sabu, dia tetap saja melakoni bisnis haram ini.
Pria yang pernah dipenjara kala berusia 17 tahun ini kembali digelandang Polres Bontang. RD ditangkap di rumahnya, Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kota Bontang, Ahad (22/3) lalu.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti. Antara lain; sabu-sabu 1,50 gram, dua unit gawai (handphone), uang tunai Rp 2,6 juta, pipet alat isap sabu, dan lainnya.
“RD pernah divonis 2 tahun, 4 bulan penjara. Dia masih, berusia 17 tahun dan masuk dalam peradilan anak,” jelas Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba I Gusti Ngurah Suarka.
Kepada penyidik pria pengangguran ini mengaku membeli sabu dari pelaku C yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bontang. Sebelum diringkus, RD sempat membeli sebanyak 16 bungkus dan telah terjual sebanyak 12 bungkus.
“Jadi masih ada sisa 4 bungkus yang diamankan polisi. Kini pelaku sudah kami amankan di Polres Bontang untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
RD pun tak bisa menyesal. Dia harus kembali merasakan pahitnya hidup di penjara. Ia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. ***
Discussion about this post