Pranala.co, PANGKEP — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (DPRD Pangkep) resmi menyetujui rancangan peraturan tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan (BK) menjadi Peraturan DPRD.
Persetujuan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD ke-38 yang digelar di Ruang Sidang B, Rabu (24/9/2025). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pangkep, Haris Gani.
Ketentuan tata beracara ini lahir dari amanat peraturan perundang-undangan, yang mewajibkan setiap DPRD memiliki aturan khusus bagi Badan Kehormatan. Tujuannya: memperkuat integritas lembaga dan menegakkan disiplin anggota dewan.
Dengan aturan ini, Badan Kehormatan memiliki pedoman lebih tegas dalam menangani pengaduan masyarakat, memeriksa pelanggaran kode etik, hingga menjatuhkan sanksi bagi anggota yang melanggar.
Sebelum disahkan, rancangan peraturan tersebut telah dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Beberapa kali pertemuan dilakukan untuk menyempurnakan substansi agar sesuai dengan kebutuhan kelembagaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hasilnya, seluruh fraksi sepakat bahwa tata beracara ini merupakan instrumen penting menjaga marwah dan citra DPRD sebagai lembaga legislatif daerah.
Dengan adanya peraturan baru ini, Badan Kehormatan DPRD diharapkan bekerja lebih profesional, transparan, dan konsisten dalam menjalankan tugas. Langkah ini juga diyakini mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPRD Pangkep.
“Peraturan ini bukan hanya soal aturan internal, tapi juga komitmen kami menjaga nama baik lembaga di mata masyarakat,” tegas Ketua DPRD Pangkep, Haris Gani. (ADS/DPRD PANGKEP)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















