BONTANG – Usulan penambahan nominal insentif bagi guru honorer yang bertugas di sekolah swasta disuarakan legislator.
Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris meminta Komisi I untuk memasukkan dalam prolegda 2024. Apalagi saat ini sudah masuk tahap pembukaan pengajuan.
Menurut Agus, sebenarnya usulan itu bisa dari eksekutif atau legislatif. “Tetapi kami akan duluan untuk pengajuan revisi perda tersebut,” kata wakil rakyat yang akrab disapa AH ini.
Diketahui, regulasi yang menyangkut itu tertuang dalam Perda 9/2018. Menurutnya, revisi itu bisa dilakukan sebelum APBD Perubahan tahun ini ditetapkan, mengingat informasi terkait penambahan dana transfer daerah terlebih dahulu diketahui legislatif.
“Sejatinya ketika tahu ada penambahan di APBD Perubahan, pemkot bisa langsung mengajukan revisi perda. Jika memang semangatnya untuk memperhatikan guru honorer,” ucapnya.
Apalagi, lanjut dia, poin yang diubah tidaklah banyak. Terutama menyangkut soal penetapan jumlah insentif. Sebab, di regulasi sekarang nominal ditetapkan Rp 1 juta tiap bulan. Nantinya diusulkan agar poin tersebut diubah menyesuaikan kondisi keuangan daerah.
Sebelumnya, pertimbangan penetapan nominal itu karena APBD Bontang kala itu terjun bebas. Bahkan sampai Rp 900 miliar. Jadi nilai insentif yang diberikan dipatok dan tertuang dalam perda. Namun, saat ini kondisi APBD selalu di atas Rp 1 triliun.
“Supaya ketika nanti naik APBD, jumlah insentif yang diberikan juga meningkat,” tutur dia.
Regulasi itu sudah mengalami satu kali perubahan. Sebelumnya perda terkait insentif guru honorer bernomor 9/2015.
Revisi yang diinisiasi oleh pemkot kala itu hanya mengubah terkait durasi masa bakti guru honorer penerima insentif. Serta durasi pemerolehan NUPTK sebagai syarat penerima.
Saat pembahasan nanti kemungkinan hanya membutuhkan tiga kali pertemuan. Sebelum perda tersebut disahkan untuk perubahannya. “Kalau hanya satu ayat yang direvisi otomatis sebentar saja. DPRD pasti menyetujui,” terangnya.
Ia beranggapan guru swasta juga memiliki peran vital. Pasalnya, tugasnya ialah mendidik generasi bangsa agar memiliki kompetensi yang andal.
Guru swasta yang dimaksud ialah jenjang PAUD hingga SMP. Sementara SMA dan SMK saat ini ranahnya di Pemprov Kaltim.
Sebelumnya, Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang Aji Erynawati mengatakan, memang belum mencantumkan untuk menambah insentif guru honorer. Pasalnya , regulasi terkait itu tertuang dalam Perda Nomor 9 Tahun 2018.
“Belum bisa ditambah karena ketentuannya pakai perda. Jadi harus revisi perda dulu,” sebutnya.
Terkait kondisi keuangan daerah, dijelaskan tidak ada masalah. Tetapi pemkot tidak mau menabrak regulasi. Ia belum bisa mematok target apakah penambahan ini akan diajukan tahun depan.
Memang usulan untuk penambahan insentif guru honorer ini muncul di detik-detik sebelum pembahasan APBD Perubahan. “Intinya revisi perda dulu,” pungkasnya. (ADS/DPRD BONTANG)
Discussion about this post