BALIKPAPAN – Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang remaja di Balikpapan akhirnya terkuak. Polisi hanya butuh waktu kurang dari sehari untuk menangkap pelakunya.
Pelaku berinisial GS (24). Ia ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Kaltim, Polresta Balikpapan, dan Polsek jajaran. Lokasi penangkapan berada di sebuah rumah di kawasan Taman Bukit Sari, Balikpapan Utara, Rabu (20/8/2025) pagi.
Korban adalah AFH (18), seorang pelajar. Ia ditemukan tewas dengan luka tusukan di kepala, lengan, dan paha, Selasa (19/8/2025) sore. Lokasinya di sekitar Guest House Winolanto, Jalan Penegak, Balikpapan Selatan.
Tubuh korban pertama kali ditemukan ibunya. Ia datang setelah mendapat kabar dari teman korban bahwa anaknya kecelakaan. Namun dugaan kecelakaan segera gugur. Luka tusukan di tubuh korban jadi bukti.
Dari hasil penyelidikan, kejadian bermula dari persoalan pribadi. Korban menuduh GS memiliki hubungan dengan pacarnya, seorang perempuan berinisial K.
Pertengkaran pun pecah. Korban sempat melontarkan kata-kata kasar yang menyinggung keluarga GS. Itu yang membuat pelaku emosi.
Keduanya lalu sepakat bertemu. Lokasinya di sekitar area pemakaman dekat Guest House Winolanto.
Saat itu korban sempat melemparkan pisau ke arah pelaku. Tidak kena. GS kemudian mengambil sebilah pisau kerambit dari jok motornya. Lalu menusukkan ke paha dan dada korban.
“AFH terjatuh. Nyawanya tidak tertolong,” jelas Kapolresta Balikpapan dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).
Setelah menikam, GS kabur bersama dua rekannya. Ia sempat berusaha menjual telepon genggam untuk mendapat uang.
Namun pelarian itu singkat. Polisi sudah melacak jejaknya. Profiling lokasi persembunyian mengarahkan tim ke rumah seorang kenalan. Di situlah GS ditangkap tanpa perlawanan.
Polisi menyita sebilah pisau kerambit dan pakaian hitam yang digunakan pelaku saat kejadian. Kini GS mendekam di sel Polsek Balikpapan Selatan.
Ia dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimalnya: 7 tahun penjara. (RIL)


















