Tanah Grogot, PRANALA.CO – Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Paser telah mengintai cukup lama. Informasi dari warga menyebut ada aktivitas mencurigakan—transaksi narkoba—yang kerap terjadi di sekitar kawasan perumahan. Lokasinya di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim)
Benar saja. Sekira pukul 19.50 WITA, Rabu malam, 16 April 2025, seorang pria berinisial A (36) berhasil diamankan di pinggir jalan. Tepat di lokasi yang disebut-sebut warga.
Penangkapan ini menjadi bukti, Satresnarkoba Polres Paser tak main-main dalam memerangi peredaran barang haram itu.
“Dari informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan. Saat A diamankan, ditemukan satu klip plastik berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu di saku celananya,” jelas Kapolres AKBP Novy Adi Wibowo melalui AKP Suradi, Kasat Resnarkoba Polres Paser, dikutip, Senin (21/4/2025).
Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan satu unit gawai alias handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku. A pun langsung digelandang ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.
Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman? Berat. Sangat berat.
Namun, lebih dari sekadar penangkapan, AKP Suradi menyampaikan pesan penting: pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi.
“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat. Pemberantasan narkoba butuh kerja sama semua pihak. Kalau ada yang mencurigakan di lingkungan Anda, laporkan. Kami akan tindaklanjuti secara profesional,” ujarnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















Comments 1