PRANALA.CO, Bontang – Dinas Kesehatan atau Diskes Bontang mulai memberlakukan pelayanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di semua rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta.
Kebijakan ini akan diimplementasikan paling lambat pada 30 Juni 2025 mendatang. Pelayanan Kesehatan Diskes Bontang, dr. Ika Marlita, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan menghapus klasifikasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi pasien.
“Penerapan ini bertujuan untuk memastikan pemerataan standar layanan rumah sakit bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ungkap dr. Ika Marlita melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (7/11/2024).
Penerapan KRIS diwajibkan bagi semua rumah sakit di Kota Bontang, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun pihak swasta.
Dia berujar, terdapat 12 indikator yang harus dipenuhi oleh rumah sakit sebagai bagian dari standar KRIS. Salah satu indikator utama adalah ruang rawat inap tidak boleh memiliki lebih dari empat tempat tidur.
“Meskipun ada pemerataan dalam standar layanan, rumah sakit tetap diperbolehkan menyediakan perawatan khusus seperti VIP atau presidential suite,” tambah dr. Ika.
Hal ini memastikan, selain penerapan KRIS, rumah sakit masih bisa menawarkan layanan premium tanpa melanggar ketentuan standar.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan menciptakan akses layanan yang lebih adil bagi seluruh masyarakat peserta JKN di Bontang. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post