Pranala.co, BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menegaskan, skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tidak digunakan untuk menutupi kekurangan guru.
Pilihan yang ditempuh justru melalui skema guru pengganti, yang saat ini masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, meluruskan informasi yang sempat beredar di masyarakat terkait rencana perekrutan guru dengan PJLP.
“Pada Oktober 2025, kami memang mengusulkan skema PJLP. Namun, setelah diajukan ke provinsi, tidak disetujui. Sejak itu, skema ini tidak lagi digunakan,” kata Abdu Safa, Jumat (16/1/2026) melalui telepon.
Kekurangan guru terjadi seiring pensiunnya 105 guru pada tahun ini. Kondisi itu membuat Disdikbud harus mencari solusi yang tetap taat regulasi.
Pengangkatan guru honorer maupun Tenaga Kerja Daerah dengan Perjanjian Kerja (TK2D) sudah tidak diperbolehkan.
Sebagai alternatif, Disdikbud mengajukan skema guru pengganti ke Kementerian Pendidikan. Skema ini dinilai menjadi jalan tengah agar proses belajar mengajar tetap berjalan optimal tanpa melanggar aturan.
“Karena honorer dan TK2D tidak bisa lagi diangkat, kami meminta diskresi ke pusat. Saat ini, izin masih menunggu,” jelas Abdu Safa.
Jika persetujuan sudah terbit, perekrutan guru akan dilakukan terbuka dan berbasis kompetensi.
Guru yang direkrut akan disesuaikan dengan kebutuhan mata pelajaran dan jenjang pendidikan di sekolah-sekolah terdampak. “Umumnya kekurangan banyak terjadi pada guru kelas,” tambahnya.
Soal kesejahteraan, honor guru pengganti akan mengacu pada skema lama guru honorer atau TK2D, dengan nominal disesuaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang.
“Prinsipnya, kami ingin memastikan hak guru terpenuhi dan proses belajar mengajar tidak terganggu,” pungkas Abdu Safa. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















