SEORANG pria pengedar sabu berinisial S (42) diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Bontang, Selasa (28/3/2023) malam.
Pria ber KTP Barru, Sulawesi Selatan itu ditangkap di sebuah rumah di Jalan Ikan Tuna, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menyampaikan, berawal dari laporan masyarakat jika pelaku kerap kali mengedarkan narkotika jenis sabu.
Lalu, pihaknya menindaklanjuti dengan pengintaian dan penangkapan. Saat itu, kata Mandiyono, posisi pelaku sedang duduk mengisi daya ponsel alias gawai di depan rumah adik iparnya.
Saat penangkapan, didapati empat bungkus plastik berisikan sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet coklat. Berat kotornya 1,96 gram. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit ponsel.
“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Y yang berdomisili di Desa Kandolo, Kutai Timur seharga 700 ribu rupiah,” ungkap Mandiyono.
Kini, polisi telah mengamankan pelaku beserta barang buktinya di Mapolres Bontang. Kejadian ini pun masih akan terus dikembangkan.
Atas perbuatannya, pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)
Discussion about this post