• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, 1 Februari 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Samarinda

Diming-imingi Mainan, Remaja 14 Tahun di Samarinda Tega Rudapaksa Anak 5 Tahun

Editor Suriadi Said
3 September 2022 | 15:56
Reading Time: 1 min read
0
Diming-imingi Mainan, Remaja 14 Tahun di Samarinda Tega Rudapaksa Anak 5 Tahun

Diming-imingi Mainan, Remaja 14 Tahun di Samarinda Tega Rudapaksa Anak 5 Tahun

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Remaja berusia 14 tahun asal Samarinda ditangkap usai ketahuan melakukan rudapaksa alias pencabulan terhadap anak berusia 5 tahun, Senin (29/8/2022).

Perbuatan pelaku ketahuan setelah teman korban mengadukan apa yang dialami korban kepada nenek korban.

PILIHAN REDAKSI

Isap Payudara Bocah, Pria Cabul di Kaltim Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus Dugaan Pencabulan di Bontang, LBH Populis Bakal Tambah Alat Bukti di Persidangan

Soal Kasus Cabul di Guntung, LBH Populis Borneo Tempuh Pra-Peradilan

“Jadi yang melaporkan kasus ini adalah neneknya. Awalnya korban bercerita ke temannya kemudian temannya itu mengadu ke neneknya korban,” terang Kapolsek Palaran AKP Tri Satria Firdaus, Sabtu (3/9/2022).

Tri Satria menjelaskan, kejadian bermula saat korban dan pelaku sedang bermain berdua. Tak lama kemudian, pelaku membawa korban menuju ke rumah kosong yang tak jauh dari TKP.

Korban yang saat itu sedang bermain merasa senang ketika dijanjikan mainan oleh pelaku. “Saat itu pelaku mengiming-iming korban akan diberi mainan,” tutur Kapolsek.

Usai dilaporkan, polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Hari itu juga pelaku pun langsung diamankan di rumahnya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepasang pakaian milik korban.

Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya terhadap bocah berusia lima tahun itu. “Saat ditanya pelaku mengakuinya (melakukan pencabulan),” kata dia.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan tak senonoh tersebut. Namun tak dijelaskan secara rinci apa yang membuat pelaku nekat melakukannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: DH Basuki
ShareTweetSend

BACA JUGA

Kaltim Ikuti Kick Off Vaksinasi PMK Nasional
Samarinda

Kaltim Ikuti Kick Off Vaksinasi PMK Nasional

30 Januari 2023 | 05:53
Pegawai Pegadaian Samarinda Ditetapkan Tersangka Korupsi
Samarinda

Pegawai Pegadaian Samarinda Ditetapkan Tersangka Korupsi

29 Januari 2023 | 05:43
Preman Berkedok Pengamen di Kawasan Tepian Mahakam Meresahkan
Samarinda

Preman Berkedok Pengamen di Kawasan Tepian Mahakam Meresahkan

25 Januari 2023 | 12:44
Polisi Selidiki Longsornya Tambang Batu Bara di Samarinda
Samarinda

Polisi Selidiki Longsornya Tambang Batu Bara di Samarinda

25 Januari 2023 | 00:09
Pembunuh Pedagang Mainan di Petung Diringkus di Samarinda, Dilacak Pakai Gawai Korban Residivis Bobol Rumah Kosong, Uangnya Dipakai Beli Sabu
Samarinda

Pembunuh Pedagang Mainan di Petung Diringkus di Samarinda, Dilacak Pakai Gawai Korban

23 Januari 2023 | 06:18
Proyek Pembangunan Terowongan di Samarinda Dimulai, Ditarget Rampung 2024
Samarinda

Proyek Pembangunan Terowongan di Samarinda Dimulai, Ditarget Rampung 2024

21 Januari 2023 | 00:04
Next Post
Hanya Semalam, 3 Pengedar Sabu di Bontang Diringkus

Hanya Semalam, 3 Pengedar Sabu di Bontang Diringkus

Korban Tabrakan Ketinting di Sungai Mahakam Ditemukan Tewas

Korban Tabrakan Ketinting di Sungai Mahakam Ditemukan Tewas

Discussion about this post

TRENDING

  • Dua Pertandingan Belum Terkalahkan, Bontang City FC Puncaki Klasemen

    Dua Pertandingan Belum Terkalahkan, Bontang City FC Puncaki Klasemen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Pembangunan Terowongan di Samarinda Dimulai, Ditarget Rampung 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskes Bontang: Mulai Tahun Ini Vaksinasi Anak Terdata di Aplikasi Peduli Lindungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Jan Dara (2001), Seks dan Prahara Keluarga Kaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa Kaltim Dibuka Februari 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Membuat Kartu Kuning AK1 di Disnaker Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manfaat, Kelebihan, serta Keuntungan KTP Digital.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang City FC Bidik Juara di Piala Soeratin U-17

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Ilegal, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM

Copyright © 2022 pranala.co. All right reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2022 pranala.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In