Samarinda, PRANALA.CO – Di saat sebagian besar warga Samarinda, Kaltim masih terlelap dalam tidurnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda bergerak cepat menindaklanjuti sebuah laporan yang datang dari masyarakat.
Tepat Sabtu (12/4/2025) dini harisekira pukul 03.00 WITA, suasana hening di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Sempaja Selatan, mendadak berubah. Saat polisi mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Warga setempat mengungkapkan kecurigaan terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah lorong indekos yang selama ini dikenal tenang. Berkat laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pengamatan dan menemukan seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat didekati dan diperiksa, perempuan yang kemudian diketahui berinisial AR (29) ini tak bisa mengelak ketika barang bukti ditemukan di genggamannya. Dari penggeledahan di tempat, petugas menyita dua poket sabu seberat 1,11 gram bruto yang disembunyikan dalam bungkus rokok warna hitam.
Selain sabu, turut diamankan pula sebuah gawai hijau diduga dipakai untuk komunikasi transaksi. Serta satu unit sepeda berwarna silver yang digunakan tersangka.
AR, warga Jalan Kehewanan 2, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda kini telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kasus ini ditangani sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo menegaskan, pengungkapan ini tidak hanya hasil kerja aparat, tapi juga buah dari keberanian masyarakat untuk melapor.
“Peran aktif warga sangat penting. Tanpa informasi dari masyarakat, kami tak akan bisa bertindak secepat ini. Kami harap kesadaran kolektif melawan narkotika terus tumbuh,” ujarnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post