POLRESTA Samarinda menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram. Selain itu, diamankan seorang kurir, Rody Khaironi (28).
Polisi mengungkap bahwa sabu yang terbagi dua poketan besar itu dikendalikan Sarli, seorang narapidana di Lapas Tenggarong, Kutai Kartanegara.
“Pelaku sekaligus kurir sabu ini ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Gang 15, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Senin (29/5/2023),” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.
Pengungkapan sendiri berawal dari banyaknya laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di kawasan itu.
Kronologis penangkapannya terjadi sekira Pukul 22.15 Wita. Kurir sabu ini dibuntuti Tim Hyena Satresnarkoba tiba di lokasi yang dimaksud.
Pelaku pun tak dapat mengelak. Karena bertepatan dengan itu ia tertangkap tangan sedang menguasai bungkusan diduga berisi sabu.
Usai digeledah, ternyata benar isinya sabu. Ada dua poket. Satu beratnya 1 kilogram, satunya lagi 535 gram. Ada juga poketan lain seberat 2,53 gram.
“Pelaku mengaku hanya disuruh untuk mengambil sabu tadi.” tambah Kombes Pol Ary Fadli.
Sesuai arahan dari Sarli atau napi Lapas Tenggarong, sabu itu harus dibawa ke Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kukar.
“Tapi terkait penerimanya siapa masih kita lakukan pendalaman. Juga napi yang terlibat masih diperiksa oleh pihak Lapas Tenggarong,” jelas Kepal Polresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.
Dia menambahkan kurir dan penggerak sabu itu berkomunikasi dengan menggunakan handphone yang mana barang bukti itu telah diamankan pihak Lapas Tenggarong.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya 20 tahun penjara. (*)
Discussion about this post