• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, 26 September 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Diduga Pengedar Sabu, Pasutri di Bontang Ini Dituntut Durasi Berbeda

Editor Suriadi Said
16 Juli 2023 | 06:31
Reading Time: 2 mins read
0
Diduga Pengedar Sabu, Pasutri di Bontang Ini Dituntut Durasi Berbeda Dua Berkas Tipikor Dugaan Korupsi Lahan Bandara di Bontang Lestari Dilimpahkan ke Pengadilan Diciduk di Tanjung Laut Indah, Pengedar Sabu Ini Divonis Tujuh Tahun Penjara JPU Tempuh Banding kepada Pengedar Sabu di Bontang yang Divonis Penjara Lima Tahun Dua Pengedar Pil Koplo Divonis Dua Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar Dua Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah LPK Gigacom Ajukan Kasasi

Ilustrasi persidangan.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

JAKSA penuntut umum telah membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang. Terhadap dua terdakwa yang merupakan pasangan suami-istri yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

JPU PN Bontang, Sonny Arvian Hadi Purnomo menyatakan terdakwa, pengedar sabu satu dan dua terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Juncto pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana dalam dakwaan kesatu JPU.

“Menuntut terdakwa pertama Putri Ratih dengan pidana penjara selama delapan tahun. Serta terdakwa dua Sutanto dengan pidana penjara kurun tujuh tahun,” terangnya.

PILIHAN REDAKSI

Pengedar Sabu asal Tanjung Laut ini Dituntut 13 Tahun Penjara

Pengedar Sabu Berambut Pirang Divonis Delapan Tahun Penjara

Pengedar Sabu Domisili Tanjung Laut Indah Divonis Penjara Tujuh Tahun

Pasangan Suami Istri di Bontang Ini Edarkan Sabu Divonis Penjara 7,5 Tahun

Durasi ini dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan para terdakwa tetap ditahan. Kedua terdakwa juga wajib membayar denda masing-masing sebesar satu miliar rupiah.

“Dengan ketentuan apabila para terdakwa tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan,” sebutnya.

Adapun barang bukti berupa 23 bungkus plastik sabu dengan berat bersih 18,58 gram, satu botol permen, satu dompet, satu pipet kaca, satu bungkus plastik klip, satu lembar tisu, satu buat sedotan ujung runcing.

Adapula satu buah timbangan digital, satu plastik warna hitam, satu gawai, satu buah alat hisap, serta satu buah korek gas dirampas untuk dimusnahkan. Sementara satu unit sepeda motor dikembalikan kepada terdakwa 2.

Sebelumnya Satresnarkoba Polres Bontang menangkap keduanya pada 21 Maret lalu sekira 19.10 Wita. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid menjelaskan, penangkapan pasutri itu dilakukan setelah polisi menerima informasi jika keduanya menjual sabu.

Polisi yang terjun melakukan penyelidikan mengumpulkan informasi dan melakukan pemantauan gerak-gerik keduanya. Kerja keras petugas akhirnya membuahkan hasil setelah PR yang sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga hendak melakukan transaksi sabu.

Dia dihentikan petugas dan diringkus tidak jauh dari rumahnya. “Kami lakukan pengintaian dan penangkapan terhadap keduanya karena ada laporan mereka menjadi pengedar sabu. Yang pertama ditangkap PR saat keluar menggunakan sepeda motor dan diduga hendak melakukan transaksi,” jelasnya.

Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti 4 paket sabu di dashboard motor. Barang haram tersebut disamarkan dalam botol permen anak-anak.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka. Hasilnya, polisi kembali menemukan 19 paket sabu siap edar yang disemunyikan di dalam dompet. Total barang bukti yang disita mencapai 27,85 gram sabu.

“Suami istri ini kompak menjadi pengedar narkoba dan menggunakan uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Suaminya tidak bekerja atau pengangguran,” katanya.

Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti 4 paket sabu di dashboard motor. Barang haram tersebut disamarkan dalam botol permen anak-anak.

Dari hasil tes urine, keduanya juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari Kota Samarinda dengan perantara jasa travel. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Penulis: Suriadi Said
ShareTweetSend

BACA JUGA

Teruntuk Warga Bontang, Ada Lowongan 176 Formasi PPPK Khusus Tenaga Teknis dan Kesehatan
Bontang

Teruntuk Warga Bontang, Ada Lowongan 176 Formasi PPPK Khusus Tenaga Teknis dan Kesehatan

22 September 2023 | 08:40
Pembangunan Embung jadi Tanggung Jawab Pemprov Kaltim, Bontang Hanya Kebagian Ini
Bontang

Pembangunan Embung jadi Tanggung Jawab Pemprov Kaltim, Bontang Hanya Kebagian Ini

11 September 2023 | 05:13
Wakili Bontang, Tim Juri Sambangi Perpustakaan Mercusuar Lok Tuan
Bontang

Wakili Bontang, Tim Juri Sambangi Perpustakaan Mercusuar Lok Tuan

11 September 2023 | 00:06
Rencana Penambahan Tim Pengerjaan Parit Jalan Ahmad Yani Batal
Bontang

Rencana Penambahan Tim Pengerjaan Parit Jalan Ahmad Yani Batal

10 September 2023 | 19:13
Badak LNG Sigap Bantu Warga Korban Kebakaran Berbas Pantai
Bontang

Badak LNG Sigap Bantu Warga Korban Kebakaran Berbas Pantai

10 September 2023 | 17:47
Pengedar Sabu di Bontang Ini Divonis Penjara Enam Tahun
Bontang

Pengedar Sabu di Bontang Ini Divonis Penjara Enam Tahun

10 September 2023 | 10:55

Discussion about this post

TRENDING

  • Buletin Kaffah Edisi 214: Pesan Penting Maulid Nabi Muhammad SAW

    Buletin Kaffah Edisi 214: Pesan Penting Maulid Nabi Muhammad SAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Anak Menyusui Bapak di Lukisan Cimon dan Pero

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Kutai Kartanegara Buka 2.999 Formasi PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Lakban Mulut, Wartawan Bontang Kecam Tindakan Represif Oknum Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenalan dengan Arsya Amarlaily; Anak Bontang yang Diundang jadi Pembicara di Turki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Film Jan Dara The Beginning: Awal Kebangkitan Hasrat Jan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIWO PWI Hadiri Raker KONI Bontang 2023, Berharap Masuk Cabor Fungsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Malam Ini! Banjir Rob Setinggi 2,4 Meter Landa Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek LNG Hub Dilirik Investor Malaysia dan China, Jajaki Kerja Sama dengan Badak LNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

 

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In