Bontang, PRANALA.CO – Upaya penegakan Peraturan Daerah di Kota Bontang kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dalam operasi penertiban yang digelar pada Kamis malam (10/4/2025), seorang pengamen diamankan dari salah satu warung makan di kota tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Bontang, Arianto, menjelaskan bahwa aktivitas mengamen dan meminta-minta di tempat umum termasuk pelanggaran yang diatur dalam perda tersebut.
“Kami melaksanakan tugas sesuai aturan. Mengamen dan meminta-minta dilarang karena dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” jelas Arianto, Jumat (11/4/2025).
Arianto menambahkan, pengamen yang diamankan tidak langsung dikenai sanksi. Namun terlebih dahulu menjalani proses assessment di kantor Satpol PP. Selanjutnya, individu tersebut akan diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bontang untuk mendapatkan pembinaan.
Dinas Sosial Siap Fasilitasi Pemulangan dan Pembinaan
Menanggapi penertiban tersebut, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dissos Kota Bontang, Marwati, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pendekatan yang lebih humanis. Setelah proses asesmen, pengamen akan diberikan pembinaan terlebih dahulu, sebelum dipulangkan ke keluarga atau ke daerah asal jika berasal dari luar kota.
“Setiap individu yang kami terima dari Satpol PP akan kami asesmen terlebih dahulu. Jika berasal dari Bontang, kami pulangkan ke keluarganya. Namun jika dari luar daerah, kami bantu fasilitasi pemulangannya,” ujar Marwati.
Ia menekankan bahwa penertiban ini bukan semata untuk menertibkan ruang publik, tetapi juga menjadi bagian dari langkah perlindungan sosial.
Menurutnya, praktik mengamen di jalanan tak hanya berdampak pada ketertiban umum, tapi juga berisiko membahayakan keselamatan pengamen itu sendiri serta pengguna jalan lainnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post