pranala.co – Kasus pencurian kembali terjadi di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Kali ini dilakukan oleh Aloysius Jefrianus Pilipus Bari bersama dua rekannya.
Namun hanya dia yang tertangkap aparat kepolisian. Sementara lainnya dua masih dalam pengejaran atau berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bontang pada 6 Januari lalu. Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha menyebut sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akal dilakukan 18 Januari mendatang.
“Ini merupakan kasus pencurian ayam,” sebutnya.
Kepada redaksi Ngurah menceritakan bahwa kejadian ini terjadi pada 22 November silam. Kala itu tersangka diduga melakukan tindakan pidana karena ajakan dari rekannya.
Ketika pulang dari suatu tempat ke rumah sekira 14.00 di tanggal tersebut, tersangka bertemu dua rekannya di sebuah warung penjual minuman tuak. Rekan itu berinisial AC dan AL.
Kemudian AL memanggil tersangka untuk ikut mengambil ayam milik S. Lokasinya di Jalan Bukit Pasir RT 01 Gunung Telihan. Tersangka pun setuju dan langsung berangkat dengan kendaraan sepeda motornya.
Adapun dua rekannya berboncengan mengikuti tersangka. Saat tiba di rumah korban. Tersangka melihat ayam di dalam kandang. Letaknya persis di samping rumah korban. Kemudian AL dan AC langsung masuk kandang.
“Keadaannya kandang tidak terkunci,” urainya.
Peran tersangka hanya menunggu di luar. Sembari melihat sekeliling lokasi. Ayam yang dibawa oleh pelaku ini sembilan ekor jenis joper. Hasil curian itu dimasukkan dalam karung dan dibawa oleh AL dan AC.
Setelah mencuri, ketiga pelaku ini langsung menjualnya dengan harga Rp 668.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli minuman tuak, rokok, dan ayam potong. “Kemudian sisanya dibagi rata sehingga masing-masing mendapat Rp 100.000,” paparnya.
Dampaknya korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta. Tersangka diduga melanggar pasal 365 KHUP. Dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (*)
Discussion about this post