Pranala.co, BONTANG — Kekurangan guru di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) kian mendesak. Puluhan tenaga pendidik akan pensiun. Kelas-kelas mulai kekurangan pengajar. Beban guru yang tersisa pun makin berat.
Di tengah situasi itu, Pemerintah Kota Bontang menyiapkan solusi cepat. Skema Perekrutan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dipilih untuk menutup kekosongan tenaga pendidik.
Namun rencana ini menuai kritik. Dewan Pendidikan Kaltim menilai skema PJLP tidak tepat diterapkan untuk profesi guru. Alasannya tegas: guru bukan pekerja jasa biasa.
Pengurus Dewan Pendidikan Kaltim, Rediyono, menyampaikan keprihatinannya. Menurut dia, PJLP identik dengan pelibatan pihak ketiga atau vendor.
“Kalau pakai PJLP, artinya guru diperlakukan seperti tenaga kerja jasa. Padahal guru adalah profesi mulia. Seharusnya dimuliakan, bukan disamakan dengan buruh,” ujar Rediyono, Kamis (15/1/2026).
Ia mengingatkan, keterlibatan pihak ketiga berpotensi menekan kesejahteraan guru. Terutama soal penghasilan.
Menurutnya, jika gaji guru dikelola vendor, risiko pemotongan sangat besar. Dampaknya, pendapatan guru bisa berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
“Saya tidak ingin gaji guru kecil, apalagi sampai di bawah UMK. Itu tidak adil. Guru adalah garda terdepan mencerdaskan anak bangsa,” tegasnya.
Rediyono menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan visi pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Termasuk cita-cita besar mewujudkan Generasi Emas 2045.
“Kita sering bicara generasi emas. Tapi kalau gurunya tidak sejahtera, bagaimana kualitas pendidikan bisa naik?” katanya.
Ia menegaskan, untuk guru yang mengajar di sekolah negeri, status kepegawaian harus jelas dan menjamin masa depan. Pilihannya, menurut dia, adalah honorer, PNS, atau PPPK.
“Dengan status itu, guru terlindungi secara hukum. Kesejahteraannya juga lebih terjamin,” ujarnya.
Rediyono bahkan menyebut tidak masuk akal jika gaji guru disamakan dengan pekerja sektor jasa lainnya.
“Jangan sampai gaji guru setara sopir taksi atau pengemudi ojek daring. Itu bertentangan dengan amanat konstitusi,” tambahnya.
Ia juga menyinggung praktik di sekolah swasta. Hingga kini, sekolah swasta tidak pernah merekrut guru melalui pihak ketiga. Rekrutmen dilakukan langsung oleh yayasan. Tujuannya untuk menjaga kesejahteraan guru.
“Pihak ketiga pasti mencari untung. Dari mana keuntungannya? Ya dari gaji guru. Padahal gaji guru itu sendiri sudah kecil,” ucapnya.
Lebih jauh, Rediyono mengingatkan agar kebijakan penanganan krisis guru tidak melahirkan masalah baru. Salah satunya, berpindahnya krisis dari sekolah negeri ke sekolah swasta.
“Kalau guru-guru swasta ramai-ramai ikut seleksi PNS atau PPPK demi kesejahteraan, akhirnya sekolah swasta yang kekurangan guru,” jelasnya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah memberi perhatian lebih kepada sekolah swasta. Termasuk membuka peluang agar guru PPPK bisa mengajar di sekolah swasta.
“Dengan begitu, sekolah swasta tidak hanya jadi batu loncatan. Sekolah negeri dan swasta bisa maju bersama,” katanya.
Saat ini, Bontang memang berada di ambang krisis guru. Sedikitnya 105 guru dijadwalkan pensiun pada tahun ini. Akibatnya, sejumlah guru terpaksa merangkap mata pelajaran.
Guna menutup kekurangan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang merancang skema PJLP. Skema ini dinilai lebih fleksibel karena anggarannya masuk dalam pos belanja jasa.
Namun, rencana tersebut masih menuai perdebatan. Di tengah kebutuhan mendesak akan guru, satu pertanyaan mengemuka: solusi cepat atau kebijakan tepat?. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















