KOMISI III DPRD Bontang mendukung usulan Kamsal selaku Camat Bontang Selatan, agar ke depannya Kelurahan Berbas Pantai tidak lagi menyewa gedung untuk dijadikan kantor sementara.
Sebab keputusan itu bisa lebih menghemat anggaran, sekaligus memanfaatkan fasilitas sudah ada, namun tak terpakai. Yakni di lantai dua Pujasera Berbas Pantai tak jauh dari Mangrove Park.
“Kami dukung usulan tersebut. Dari pada anggarannya untuk sewa, mending untuk hal lain yang lebih bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Gunakan saja fasiilitas yang ada sembari menunggu lahan baru. Secepatnya akan kami tindaklanjuti permasalahan ini di Banggar (Badan Anggaran) DPRD,” kata Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina di sela-sela melakukan peninjauan lapangan, Selasa (4/7/2023).
Menjawab hal itu, Lurah Berbas Pantai Supriadi mengaku akan meninjau ulang usulan tersebut. Namun yang pasti, kata dia, pemindahan baru bisa dilakukan saat masa sewa berakhir, yakni di akhir tahun mendatang. Sebab proses sewa gedung yang dipakai kantor sementara saat ini, durasinya selama setahun pemakaian.
Diketahui, pembangunan Kantor Kelurahan Berbas Pantai tahun ini mengalami penundaan. Sebab lahan yang akan dimanfaatkan, digugat oleh seorang masyarakat ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang.
Sengketa telah terdaftar di Pengadilan Negeri Bontang dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2023/PN Bon. Penggugat menyatakan tergugat dalam hal ini Pemkot melakukan perbuatan melawan hukum. Dia mengklaim lahan seluas 1.045,5 meter persegi itu merupakan miliknya. Dilandasi dengan surat akta jual beli tanah tahun 1982 silam.
Penggugat pun meminta pembayaran kerugian kepada tergugat sebesar Rp 2.613.750.000. Ditambah biaya kerugian materiil sebesar Rp 1 miliar. Selain itu membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.
Mediasi pun telah dilakukan oleh hakim tetapi upaya itu tidak berhasil. Saat ini proses peradilan masih dalam tahapan pembuktian dokumen surat yang dimiliki penggugat dan tergugat. (ADS/DPRD BONTANG)
Discussion about this post