pranala.co – Usai menempuh perjuangan panjang dalam mengupayakan Dana Bagi Hasil alias DBH Sawit bagi daerah penghasil, pemerintah pusat akhirnya menyetujui pemberian transfer dana dari sektor industri sawit kepada daerah.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diketahui menjadi salah satu inisiator pembagian DBH Sawit ini kepada daerah. Bersama 22 provinsi penghasil sawit lainnya, Kaltim mendesak pemerintah pusat untuk memberikan DBH dari sektor sawit. Seperti DBH lain dari sektor batu bara, migas, dan tembakau.
Usulan DBH Sawit ini, akhirnya diakomodir pemerintah pusat melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, Ismiati mengatakan, regulasi pemberian DBH Sawit telah masuk dalam arah kebijakan umum Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2023. Sehingga, pembagian DBH Sawit ini dipastikan bisa terealisasi tahun depan.
“Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani telah menginformasikan tahun 2023 akan direalisasikan DBH Sawit,” jelas Ismiati kepada sejumlah awak media, saat menjawab perihal realisasi DBH Sawit di Kaltim.
Namun ia menyebut, pihaknya belum mengetahui berapa nominal DBH Sawit yang akan diterima oleh Kaltim. Karena ada indikator perhitungan yang akan menjadi pertimbangan dalam pembagian DBH.
“Kita tidak tahu berapa kisarannya, karenakan ada indikator perhitungannya. Seperti luasan perkebunan yang kita miliki dan sebagainya. Kita belum tahu, karena ini baru pertama,” ucap Ismiati.
Ketua Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup, Tim Gubernur untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan (TGUP3) Kaltim, Dr. Ir. Zulkarnain menjelaskan, usulan pembagian DBH Sawit yang diminta ke pemerintah pusat adalah 90:10. Yakni 90 persen untuk daerah dan 10 persen untuk pemerintah pusat.
“Kami usulkan 90 persen masuk daerah. Misal pungutan ekspor kita sekitar Rp 5-6 triliun. Yah kalau 90 persen, Rp 4,5 triliun bisa masuk daerah,” ungkap Zulkarnain menghitung potensi penerimaan DBH Sawit.
Selama ini diketahui, pungutan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dikelola oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan tanpa ada pembagian ke daerah penghasil. Ini yang dituntut oleh Pemprov Kaltim. Karena, sudah sepantasnya daerah juga turut menikmati hasil Sumber Daya Alam (SDA) untuk pembangunan dan kesejahteraan daerah.
“Dari yang kami hitung, nilai ekonomi komoditas Sawit dari Kaltim ini sekitar Rp 200 triliun lebih. Itu baru CPO dan kernel, belum yang lain. Jadi, sebenarnya kita bisa transformasi ekonomi pascatambang, kalau itu dibagi ke daerah,” ungkap dosen Fakultas Pertanian Unmul ini.
Selain DBH Sawit, pihaknya bersama Bapenda juga tengah mengukur potensi penerimaan DBH lain yang berpotensi diterima Kaltim. Diantaranya DBH dari bidang Kehutanan, ESDM, Telekomunikasi dan Perhubungan. (ADS/DISKOMINFO KALTIM)
Discussion about this post