pranala.co – Minimal dua deputi Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN Nusantara) diutamakan dari unsur masyarakat lokal di Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.
Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Sidik Pramono mengatakan, ketentuan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara termuat dalam Peraturan Kepala OIKN Nomor 1 Tahun 2022 tertanggal 9 September 2022.
“Peraturan tersebut menjadi dasar penetapa struktur organisasi OIKN serta pengisian jabatan/perangkat di bawah Kepala dan Wakil Kepala OIKN,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/9/2022).
Sidik menambahkan, perangkat organisasi di bawah Kepala dan Wakil Kepala OIKN terdiri atas Sekretariat, tujuh Deputi, dan Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan. Penentuan jumlah Deputi didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
Lebih lanjut, untuk pertama kalinya pemenuhan sumber daya manusia dalam posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dilaksanakan berdasarkan penugasan atau penunjukan oleh Presiden berdasarkan usulan Kepala OIKN.
“Untuk pertama kalinya, pemenuhan kebutuhan Jabatan Administrator dan fungsional di tahap awal dilaksanakan berdasarkan penunjukan dan pengangkatan oleh Kepala OIKN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Pengisian pejabat OIKN diharapkan bisa segera membantu pelaksanaan tugas OIKN dalam kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, dan pengembangan IKN serta Daerah Mitra.
Terkait dengan pengisian organisasi, Otorita IKN menjaring individu bertalenta, profesional, serta dengan menerapkan prinsip meritokrasi.
“Ibu Kota Nusantara yang ingin kita bangun adalah kota masa depan berkelas dunia, sehingga diperlukan individu dan organisasi/birokrasi yang lincah dan profesional untuk menjawab tantangan masa depan” ucapnya. (*)
Discussion about this post