pranala.co – Komnas HAM merilis hasil penyelidikannya terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia ditembak hingga tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu atas tuduhan melakukan pelecehan.
Komnas HAM dalam penyelidikannya mengaku mendapatkan sebuah video rekaman CCTV. Rekaman diambil dari raw material. Disebutkan pula, berbeda dari rekaman yang beredar di publik selama ini.
Rekaman tersebut kemudian dipotong untuk diambil bagian terpenting. Bagian yang dinilai cukup krusial mengungkap kematian Brigadir J. Tetapi tak pernah terlihat khalayak.
Video itu disebut merekam suasana kediaman pribadi Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 sore. Saat itu, memang para tersangka termasuk korban Brigadir J sempat berada di lokasi yang sama.
Brigadir J bersama tersangka Putri Candrwathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf memang baru saja tiba di Magelang. Sementara Sambo, baru terlihat pulang dengan seragam dinasnya.
Magelang menjadi tempat yang menjadi cikal bakal skenario menghabiskan nyawa Brigadir J. Karena di sanalah, dia diduga melecehkan istri Sambo, Putri Candrwathi. Dan peristiwa itu pula, diadukan Putri pada suaminya lewat telepon.
Temuan Komnas HAM, saat itu pula Brigadir J mendapatkan ancaman. Sayang tidak terungkap jelas siapa yang lebih dulu mengancam. Dan seperti ancaman disampaikan.
“Makanya dari awal Komnas HAM ‘loh kok ada ancaman enggak sampai 24 jam terus dia meninggal’,” Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.
Perencanaan Pembunuhan Brigadir J
Rombongan Magelang tiba di rumah pribadi Jl Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pada rekaman CCTV yang ramai beredar, baik Putri, Bharada E dan Brigadir J sempat terekam tiba bersamaan dan memasuki rumah. Mereka kemudian menjalani tes PCR di salah satu sudut rumah.
Komnas HAM kemudian menemukan bagian rekaman yang tak ditampilkan utuh. Yakni, momen saat dua orang terekam hendak naik lift yang terpasang di rumah Sambo.
Rekaman mereka dapat, pada pukul 15.43 Wib, dua pria berpapasan di depan lift. Diduga, salah satu pria adalah Bripka RR yang tampak mengenakan kaos hitam. Dia tampak hendak naik lift. Sementara satu orang pria lain juga mengenakan kaos hitam. Tetapi tidak diketahui pasti siapa pria tersebut.
Beberapa menit kemudian, pria mirip Bripka RR tampak sudah turun dari lantai tiga rumah Ferdy Sambo. Dia keluar lift dan menuju pintu yang ada di sebelah kiri lift. Pintu itu tampaknya menuju area luar rumah.
Pada menit 16.13 Wib, rekaman lainnya memperlihatkan pria mengenakan baju hijau tua bertulisan ‘Captain 6’ di bagian belakang. Pria itu tampak membuka pintu yang sama dengan arah Bripka RR setelah keluar dari lift. Terlihat pula pria baju hitam yang mirip dengan sosok berpapasan dengan Bripka RR sebelumnya. Dia duduk di tangga samping lift. Adegan terlihat Bharada sempat menoleh ke kiri tampak seperti sedang dipanggil seseorang.
Para ajudan naik ke lantai tiga setelah dipanggil Sambo. Diduga, momen pertemuan Sambo dan para ajudannya untuk mengonfirmasi peristiwa di Magelang. Sekaligus untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Kalau yang sudah beredar di publik, di titik itulah menanyakan, Apakah Anda, apakah kamu mau menembak? Video ini harusnya menjadi suatu spektrum penting dalam konstruksi peristiwa,” lanjut Anam.
Anam menilai potongan rekaman ini sangat penting untuk menceritakan secara rinci apa-apa yang dilakukan para tersangka sebelum terbunuhnya Brigadir J.
“Kalau video yang tersebar di publik, ini tidak ada. Padahal ini video yang sangat penting dalam konstruksi peristiwa. Ini kami ambil dari raw material,” tegas Anam.
Jika dilihat rangkaian potongan rekaman yang didapat Komnas HAM adalah momen satu jam sebelum Brigadir J tersungkur berlumuran darah di rumah dinas Jl Duren Tiga. Dia tewas setelah ditembak pada 8 Juli 2022 pukul 17.00 Wib.
Rekomendasi Komnas HAM untuk Polri
Komnas HAM sudah memberikan rekomendasi tersebut berdasarkan kesimpulan dari temuan dan analisis fakta peristiwa terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J yang disampaikan ke Kepolisian selalu Institusi Negara yang memiliki kewenangan penegakan hukum di Indonesia. Komnas HAM memastikan telah menerapkan prinsip keadilan dalam penyelidikan yang dilakukan.
Berikut isi dari rekomendasi Komnas HAM:
a. Meminta kepada Penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM RI dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific investigation;
b. Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Sdri. PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan kerentanan khusus;
c. Memastikan penegakan hukumnya tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta;
d. Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan Obstruction Of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• Sanksi Pidana dan Pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangannya membuat skenario, mengonsolidasikan personel kepolisian dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.
• Sanksi Etik Berat/Kelembagaan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian Brigadir J.
• Sanksi Etik Ringan/Kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa dan/atau obstruction of justice.
e. Menguatkan kelembagaan UPPA menjadi direktorat agar dapat menjadi lebih independen dan profesional dalam penanganan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.
f. Mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Sdri. PC pada kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum.
g. Meminta kepada Kapolri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan perkara hukum yang melibatkan pejabat utama kepolisian serta membangun standar pelibatan Lembaga pengawas eksternal kepolisian.
h. Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh anggota kepolisian negara Republik Indonesia agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi azas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia sebagai upaya penjaminan peristiwa yang sama tidak berulang kembali. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post