pranala.co – Pendapatan asli daerah (PAD) pada 2022 dari sektor pajak sarang burung walet melampui target. Namun demikian besarannya masih sedikit.
Sebab Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang hanya mematok pajak sarang walet hanya Rp 1 juta selama kurun satu tahun. Realisasinya ialah Rp 1.050.000.
“Pemasukan ini per 31 Desember. Namun belum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” terang Kepala Bapenda Bontang, Rafidah.
Ia menjelaskan kesulitannya untuk mengumpulkan pundi pemasuskan daerah dari sektor ini ialah terkait pendataan kepemilikian bangunan sarang walet.
Pasalnya banyak yang bukan merupakan warga Bontang. Belum lagi masih ada asumsi bahwa upaya itu tidak perlu dikenakan pajak.
“Rata-rata ada yang bilang bahwa walet itu datang sendiri mengapa dikenakan pajak,” sebutnya.
Saat ini Bapenda Bontang juga menunggu kebijakan dari Pemprov Kaltim. Sehubungan dengan upaya untuk mencegat pengiriman hasil walet melalui bandara di tiga daerah. Mencakup Samarinda, Balikpapan, dan Berau. Sebelumnya pembahasan mengenai rencana ini sudah dilakukan pada tahun lalu.
“Jadi teknisnya kalau belum membayar pajak daerah tidak bisa melakukan pengiriman,” urai dia.
Bapenda pun telah mendata bahwa ada 246 bangunan sarang walet di Bontang. Akan tetapi hanya sembilan yang terdaftar dan aktif membayar pajak.
Pada APBD murni target yang dipatok untuk sektor pendapatan ini iah Rp 2,5 juta. Sayangnya diturunkan karena tidak ada perkembangan signifikan hingga triwulan ketiga. (*)
Discussion about this post