pranala.co – Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan 13 jenis pajak khusus Ibu Kota Negara (IKN) yang bisa dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, salah satunya ialah pajak sarang walet. Pajak khusus sendiri merupakan pajak yang berlaku khusus di Ibu Kota Nusantara untuk membiayai kegiatan Otorita IKN.
Dilansir dari jdih.kemenkeu.go.id, UU RI nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 1 ayat 35 dan 36 menjelaskan pajak sarang burung walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan atau usaha sarang burung walet.
Burung Walet yang dimaksud ialah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
Kebiasaan burung walet yaitu hidup di lubang, gua-gua, rumah atau gedung yang redup dan gelap serta lembab. Burung walet ini memanfaatkan langit-langit gua atau plafon rumah untuk membuat sarang sebagai tempat istirahat dan berkembang biak.
Sarang burung walet yang terbuat dari air liur burung itu seniri baik untuk kesehatan sehingga memiliki daya jual yang tinggi. Sarangnya ini biasanya dimasak untuk campuran obat tradisional dan makanan mewah.
Pajak burung walet harus disetor oleh siapapun yang memiliki usaha sarang burung walet, atas nama pribadi maupun suatu badan yang melakukan pengambilan sarang walet.
Nilai pajak yang dikeluarkan disesuaikan dengan besarnya penjualan. Adapun nilai jual sarang burung walet dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran yang berlaku di daerah masing-masing dengan volume sarang itu sendiri.
Dalam ketetapan peraturan daerah pasal 75 ayat 2, besaran pajak yang wajib dibayarkan pemilik bisnis sarang burung walet paling tinggi sebesar 10 persen. Tarif pajak pun ditentukan oleh peraturan daerah.
Pajak bisnis sarang burung walet ini, dipungut di wilayah daerah tempat usaha sarang burung walet ini dilakukan. Tentu terdapat syarat yang perlu diperhatikan untuk menyetor pajak ini. Pajak bisa dipungut hanya pada usaha sarang burung walet yang memiliki izin bangunan dan izin usaha.
Berdasarkan pasal 76, besaran pokok pajak sarang walet yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif yang telah ditentukan peraturan daerah dengan nilai jual sarang burung walet. (red/id)
Discussion about this post