Pranala.co, SANGATTA — Munculnya spanduk tuntutan warga di sejumlah titik Kota Sangatta yang menyoroti aktivitas bus perusahaan akhirnya mendapat respons dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur. Spanduk tersebut mempersoalkan keberadaan bus perusahaan yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan sekaligus memicu kepadatan lalu lintas di kawasan perkotaan.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Umum Dishub Kutim, Abdul Muis, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui spanduk tersebut. Menurutnya, kepedulian warga terhadap keselamatan berlalu lintas menjadi masukan penting bagi pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya, kami mengapresiasi masukan dari masyarakat. Aspirasi ini menjadi perhatian kami dalam upaya menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib,” ujar Abdul Muis saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (4/2).
Ia menjelaskan, persoalan bus perusahaan yang beroperasi dan melintas di dalam kota bukan isu baru. Dishub Kutim telah berulang kali membahasnya melalui rapat internal maupun koordinasi lintas instansi, termasuk bersama Satuan Lalu Lintas Polres Kutai Timur dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Meski demikian, Abdul Muis menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan final terkait kebijakan yang akan diambil. Dishub Kutim masih menunggu arahan pimpinan daerah sebagai dasar penentuan langkah selanjutnya.
“Laporan hasil pembahasan sudah kami sampaikan. Untuk keputusan dan kebijakan lebih lanjut, kami menunggu arahan dari Asisten I sebelum nantinya diteruskan kepada Bupati,” jelasnya.
Menurutnya, apabila kebijakan pembatasan atau pelarangan bus perusahaan masuk ke kawasan kota diterapkan, pemerintah daerah harus menyiapkan solusi yang komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan baru, khususnya bagi mobilitas pekerja.
“Kalau bus perusahaan dilarang masuk kota, harus dipikirkan armada pengganti. Apakah menggunakan angkutan kota, transportasi roda dua, atau kendaraan roda empat. Semua harus dikaji matang,” ujarnya.
Selain pelarangan, Dishub Kutim juga mempertimbangkan opsi pengaturan jam operasional bus perusahaan. Langkah ini dinilai lebih realistis untuk mengurai kepadatan lalu lintas pada jam-jam sibuk.
“Kepadatan biasanya terjadi sejak pukul tujuh pagi ke atas, bersamaan dengan jam antar anak sekolah dan penjemputan karyawan oleh bus perusahaan. Pengaturan jam operasional bisa menjadi salah satu alternatif,” tambahnya.
Dishub Kutim memastikan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan menampung aspirasi masyarakat sebelum kebijakan diterapkan. Pemerintah daerah berharap solusi yang diambil nantinya mampu menyeimbangkan kepentingan keselamatan pengguna jalan, kelancaran lalu lintas, serta kebutuhan mobilitas pekerja di Kutai Timur. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















