BUPATI Kutai Timur (Kutim) Ismunandar mengajukan permohonan perimbangan Restrukturisasi Pinjaman bagi ASN dan Non-ASN (TK2D) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Permohonan kepada pihak bank itu tertuang dalam surat Nomor 130/33/HK-PPU/IV/2020, tertanggal 23 April 2020, yang ditujukan kepada beberapa pimpinan bank di wilayah Kutim, seperti Bank Kaltimtara, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri dan Bank Perkreditan Rakyat Cabang Kutai Timur.
Alasannya, penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) nampaknya sangat berdampak bagi semua lapisan masyarakat di Kutai Timur (Kutim). Tak kecuali petani, nelayan, tukang ojek, termasuk para aparatur sipil negara (ASN) dan Non-ASN (tenaga kerja kontrak daerah/TK2D).
Surat tersebut menjelaskan bahwa, salah satu dampak wabah virus corona ke sejumlah ASN adalah terjadinya penurunan pendapatan. Pada saat yang sama juga terjadi peningkatan konsumsi rumah tangga untuk kebutuhan menjaga diri dan anggota keluarga selama ancaman wabah virus corona.
“Keadaan itu mengakibatkan menurunnya kemampuan ASN dan Non-ASN untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman dari perbankan,” jelas Bupati dalam surat permohonannya ke Perbankan.
Sehubungan hal tersebut, menurut Ismunandar, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan ini mengajukan permohonan untuk penangguhan pemotongan (cicilan) pinjaman ASN dan Non-ASN di lingkup Pemkab Kutim, selama tiga bulan yakni pada bulan April, Mei, dan Juni tahun 2020.
Kebijakan ini juga untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) yang telah menimbulkan dampak terhadap perekonomian masyarakat. (*)
Discussion about this post