Pranala.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Dayang Donna Walfiares Tania atau yang akrab disapa Donna Faroek. Penahanan dilakukan usai ia menjalani pemeriksaan, Rabu (10/9/2025).
“Usai pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Donna ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Dari hasil penyidikan, Donna diduga meminta tebusan sebesar Rp3,5 miliar untuk memperpanjang enam IUP milik pengusaha Rudy Ong Chandra.
Uang itu diserahkan melalui orang dekat Donna berinisial IJ.
Sementara Rudy Ong Chandra sudah lebih dulu ditahan KPK pada 21 Agustus 2025. Ia sempat mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya dijemput paksa.
Tak berhenti di situ. Penyidik juga menemukan aliran dana suap mengalir ke pejabat Dinas ESDM Kalimantan Timur. Markus Taruk Allo menerima Rp150 juta dan Amrullah menerima Rp50 juta.
KPK menegaskan, peran keduanya akan terus didalami.
Dalam berkas perkara, nama mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, juga sempat disebut. Namun, proses hukum tidak dilanjutkan karena ia sudah meninggal dunia pada Desember 2024.
KPK memastikan akan menuntaskan kasus ini. “Setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Kami akan buka semua aliran dana dan peran yang terlibat,” tegas Budi. (RE/DIAS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami








