BONTANG – Warga Bontang perlu waspada! Mulai Oktober 2024, Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diberlakukan di berbagai titik jalan utama. Penerapan ini akan menangkap pelanggar lalu lintas secara otomatis menggunakan kamera pengawas yang telah terpasang di beberapa lokasi.
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP MD Djauhari, mengungkapkan bahwa setelah kamera ETLE aktif, semua pelanggaran yang tertangkap kamera akan dikenakan sanksi.
“Beberapa jenis pelanggaran yang akan terdeteksi antara lain tidak memakai helm, melawan arus, tidak mengenakan sabuk pengaman, serta mengangkut penumpang melebihi kapasitas,” ujar AKP Djauhari, Rabu (25/9/2024).
Ada tiga titik lokasi yang telah dipasangi kamera ETLE, yaitu:
1. Simpang Jalan R Suprapto (dekat RS Amalia)
2. Simpang Tiga traffic light Jalan Jenderal Sudirman
3. Simpang traffic light Bhayangkara menuju Jalan Cipto Mangunkusumo
Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati karena kamera tersebut siap memantau setiap pelanggaran.
AKP Djauhari menegaskan bahwa surat sanksi tilang akan dikirim langsung melalui kantor pos. “Tidak akan ada pemberitahuan lewat WhatsApp. Jadi, jika ada yang mengaku mengirim surat tilang melalui WhatsApp, itu adalah penipuan,” jelasnya.
Ia berharap dengan adanya penerapan ETLE ini, masyarakat Bontang semakin disiplin dalam berlalu lintas. “Ke depan, penegakan hukum lalu lintas tidak lagi menggunakan cara konvensional. Meski tidak ada petugas di lapangan, masyarakat tetap harus mematuhi aturan lalu lintas,” tegasnya.
Dengan diberlakukannya ETLE, warga Bontang diimbau untuk selalu mematuhi peraturan demi keselamatan bersama dan menghindari sanksi yang bisa datang kapan saja. (*)
Discussion about this post