• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, April 1, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Kaltim

Bongkar Praktik Illegal Logging, Ratusan Batang Ulin Disita di Pelabuhan Paser

Suriadi Said by Suriadi Said
8 September 2022 | 08:27
Reading Time: 2 mins read
0
Bongkar Praktik Praktik Illegal Logging, Ratusan Batang Ulin Disita di Pelabuhan Paser

Polres Paser, Kalimantan Timur menyita sekira 395 batang kayu ulin. Diduga hasil pembalakan liar di Pelabuhan Tanah Paser, Jalan Yos Sudarso, Tana Grogot.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Polres Paser, Kalimantan Timur menyita sekira 395 batang kayu ulin. Diduga hasil pembalakan liar di Pelabuhan Tanah Paser, Jalan Yos Sudarso, Tana Grogot.

Saat ditangkap, kayu tanpa dokumen resmi itu sudah siap diangkut menggunakan tiga unit truk. Selain menyita ratusan batang kayu, polisi juga mengamankan satu orang tersangka berinisial MM (58) warga Tana Grogot.

PILIHAN REDAKSI

Petani di Paser Ditangkap Edarkan 12 Paket Sabu

Petani di Paser Ditangkap Edarkan 12 Paket Sabu

30 September 2025 | 22:43
Pelaku Begal Kaltim Tertangkap di Banjarmasin saat Kabur

Pelaku Begal Kaltim Tertangkap di Banjarmasin saat Kabur

21 Juli 2025 | 12:18

Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapat informasi adanya truk bermuatan kayu ilegal di Pelabuhan Tanah Paser, Sabtu (3/9/2022).

Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan kayu jenis ulin sebanyak 395 batang menumpuk di pelabuhan siap untuk diangkut. Saat petugas meminta dokumen resmi kayu tersebut, pemilik tidak dapat menunjukkan keabsahannya.

“Kayu tersebut kita amankan karena diduga hasil illegal logging, pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen resmi dari instansi berwenang,” jelasnya dikutip, Kamis (8/9/2022).

Pelaku beserta barang bukti kayu kemudian diamankan ke Mapolres Paser. Tersangka dijerat dengan Pasal 37 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Penangkapan kayu hasil illegal logging juga dilakukan Polres Kutai Kartanegara. Polisi menyita 200 batang kayu kruing yang diangkut menggunakan sebuah mobil pikap. Penangkapan bermula saat petugas melakukan patroli dan mendapati sebuah mobil mengangkut kayu.

Saat diperiksa, pengemudi sekaligus pemilik kayu N (54) tidak bisa menunjukkan dokumen resmi kayu hasil hutan.

“Penangkapan itu sekira pukul 15.40 WITA di Jalan Jaya Mangku saat petugas melakukan patroli dan mendapati satu unit mobil mini truk Isuzu Traga dengan Nopol KT 8816 UD yang sedang mengangkut kayu olahan hasil hutan,” jelas Kasat Reskrim I Made Suryadinata.

Karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, N berikut barang bukti 1 unit mobil pikap dan 200 batang kayu kruing digiring ke Polres Kukar untuk dilakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum berlaku. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Via: Dias Ramadani
Tags: Ilegal loggingPenyelundupanPolres Paser
Previous Post

Apple Resmi Rilis iPhone 14, Berikut Spesifikasi dan Harganya

Next Post

5.414 Warga Bontang Terima BLT Subsidi BBM, Besok Mulai Disalurkan

BACA JUGA

69 Anak jadi Korban Kekerasan di Kaltim 454 Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Kaltim Kurun 2025 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kaltim Terus Meningkat

69 Anak jadi Korban Kekerasan di Kaltim

1 April 2026 | 09:02
Bocah 9 Tahun di Kutim Tewas Diterkam Buaya saat Mandi di Sungai

Bocah 9 Tahun di Kutim Tewas Diterkam Buaya saat Mandi di Sungai

31 Maret 2026 | 19:47
Ayam Merah dan Rp77 Juta, Sanksi Adat untuk Pelaku Pemukulan di Kutim

Ayam Merah dan Rp77 Juta, Sanksi Adat untuk Pelaku Pemukulan di Kutim

31 Maret 2026 | 18:50
Pakai Skema Multiyears demi Jalan di Kutim Bisa Mulus

Pakai Skema Multiyears demi Jalan di Kutim Bisa Mulus

31 Maret 2026 | 17:37
Tumpang Tindih Lahan Masih Marak, Apakah RTRW Kutim Benar-Benar 100 Persen? Dugaan Proyek Pemkab di Kawasan TNK, Bupati Kutim: Kita Perlu Duduk Bersama Proyek Irigasi Rp3,8 Miliar Milik Pemkab Kutim Diduga Berada di Kawasan Taman Nasional Kutai

Tumpang Tindih Lahan Masih Marak, Apakah RTRW Kutim Benar-Benar 100 Persen?

31 Maret 2026 | 17:29
Motor Hilang di Kantor Satpol PP Berau, Polisi Temukan di Semak-Semak

Motor Hilang di Kantor Satpol PP Berau, Polisi Temukan di Semak-Semak

31 Maret 2026 | 13:51
Next Post
5.414 Warga Bntang Terima BLT Subsidi BBM, Besok Mulai Disalurkan

5.414 Warga Bontang Terima BLT Subsidi BBM, Besok Mulai Disalurkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda Nasib Mal Lembuswana di Ujung Tanduk: DPRD Kaltim Siap Evaluasi Kontrak Sewa

Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda

25 Maret 2026 | 21:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Wisata Pulau Beras Basah Bontang Tetap Diminati, Namun Biaya Tinggi dan Sampah jadi Catatan

Wisata Pulau Beras Basah Bontang Tetap Diminati, Namun Biaya Tinggi dan Sampah jadi Catatan

24 Maret 2026 | 19:13
Tarif Air Minum Bontang Naik Mulai April 2026, Ini Rincian dan Dampaknya bagi Pelanggan Perumda Tirta Taman Hentikan Sementara Distribusi Air di Sejumlah Wilayah Bontang, Ini Daftarnya Terendah di Kaltim, Tarif Tak Naik sejak 2017, PDAM Bontang Krisis Keuangan?

Tarif Air Minum Bontang Naik Mulai April 2026, Ini Rincian dan Dampaknya bagi Pelanggan

26 Maret 2026 | 13:34

Terbaru

Aplikasi “Teman Naker” Resmi Diluncurkan, Bontang Targetkan 75 Persen Tenaga Kerja Lokal

Aplikasi “Teman Naker” Resmi Diluncurkan, Bontang Targetkan 75 Persen Tenaga Kerja Lokal

1 April 2026 | 10:22
69 Anak jadi Korban Kekerasan di Kaltim 454 Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Kaltim Kurun 2025 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kaltim Terus Meningkat

69 Anak jadi Korban Kekerasan di Kaltim

1 April 2026 | 09:02
Pemkot Bontang Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu ke BPK

Pemkot Bontang Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu ke BPK

1 April 2026 | 08:07
Sedekah Sampah di Samarinda: Dari Halaman Masjid, Gerakan Lingkungan Itu Dihidupkan Kembali

Sedekah Sampah di Samarinda: Dari Halaman Masjid, Gerakan Lingkungan Itu Dihidupkan Kembali

1 April 2026 | 07:46

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved