pranala.co – Polres Paser, Kalimantan Timur menyita sekira 395 batang kayu ulin. Diduga hasil pembalakan liar di Pelabuhan Tanah Paser, Jalan Yos Sudarso, Tana Grogot.
Saat ditangkap, kayu tanpa dokumen resmi itu sudah siap diangkut menggunakan tiga unit truk. Selain menyita ratusan batang kayu, polisi juga mengamankan satu orang tersangka berinisial MM (58) warga Tana Grogot.
Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapat informasi adanya truk bermuatan kayu ilegal di Pelabuhan Tanah Paser, Sabtu (3/9/2022).
Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan kayu jenis ulin sebanyak 395 batang menumpuk di pelabuhan siap untuk diangkut. Saat petugas meminta dokumen resmi kayu tersebut, pemilik tidak dapat menunjukkan keabsahannya.
“Kayu tersebut kita amankan karena diduga hasil illegal logging, pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen resmi dari instansi berwenang,” jelasnya dikutip, Kamis (8/9/2022).
Pelaku beserta barang bukti kayu kemudian diamankan ke Mapolres Paser. Tersangka dijerat dengan Pasal 37 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Penangkapan kayu hasil illegal logging juga dilakukan Polres Kutai Kartanegara. Polisi menyita 200 batang kayu kruing yang diangkut menggunakan sebuah mobil pikap. Penangkapan bermula saat petugas melakukan patroli dan mendapati sebuah mobil mengangkut kayu.
Saat diperiksa, pengemudi sekaligus pemilik kayu N (54) tidak bisa menunjukkan dokumen resmi kayu hasil hutan.
“Penangkapan itu sekira pukul 15.40 WITA di Jalan Jaya Mangku saat petugas melakukan patroli dan mendapati satu unit mobil mini truk Isuzu Traga dengan Nopol KT 8816 UD yang sedang mengangkut kayu olahan hasil hutan,” jelas Kasat Reskrim I Made Suryadinata.
Karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, N berikut barang bukti 1 unit mobil pikap dan 200 batang kayu kruing digiring ke Polres Kukar untuk dilakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum berlaku. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post