SAMARINDA, Pranala.co — Sejumlah uang rupiah lama resmi tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran. Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik berbagai pecahan uang kertas dan logam dari peredaran, mulai dari emisi tahun 1960-an hingga 1999.
Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir. Bank sentral masih memberikan kesempatan untuk menukarkan uang tersebut dalam jangka waktu maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
“Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan,” demikian keterangan resmi BI.
Penukaran dapat dilakukan di kantor BI maupun bank umum di seluruh Indonesia. Namun, setelah melewati batas waktu yang ditentukan, uang tersebut tidak lagi dapat ditukar.
Daftar Uang Kertas yang Dicabut
Berikut beberapa pecahan uang kertas yang telah dicabut dan batas waktu penukarannya:
- Rp100 (Emisi 1984) – hingga 24 September 2028
- Rp10.000 (Emisi 1985) – hingga 24 September 2028
- Rp5.000 (Emisi 1986) – hingga 24 September 2028
- Rp1.000 (Emisi 1987) – hingga 24 September 2028
- Rp500 (Emisi 1988) – hingga 24 September 2028
Seri Dwikora:
- Rp0,05; Rp0,10; Rp0,25; Rp0,50 (1964) – hingga 14 November 2029
Selain uang kertas, sejumlah uang logam dan uang rupiah khusus (URK) juga telah dicabut:
Uang logam:
- Rp2 (1970) – hingga 14 November 2029
- Rp10 (1971, 1974, 1979) – hingga 14 November 2029
Uang Rupiah Khusus (URK):
- Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970) – hingga 29 Agustus 2031
- Seri Cagar Alam (1974 & 1987) – hingga 29 Agustus 2031
- Seri Save The Children (1990) – hingga 29 Agustus 2031
- Seri Perjuangan Angkatan ’45 (1990) – hingga 29 Agustus 2031
Pecahan lainnya:
- Rp500 (1991 & 1997) – hingga 1 Desember 2033
- Rp1.000 (1993) – hingga 1 Desember 2033
- URK 50 Tahun RI (1995) – hingga 30 Agustus 2032
- URK For The Children Of The World (1999) – hingga 31 Januari 2035
Penukaran Bisa Online dan Offline
Untuk memudahkan masyarakat, BI menyediakan layanan pemesanan penukaran secara daring melalui situs resmi pintar.bi.go.id.
Namun, meski pendaftaran dilakukan secara online, proses penukaran tetap harus dilakukan secara langsung di lokasi yang telah dipilih.
Langkah penukaran:
- Akses situs pintar.bi.go.id
- Pilih menu penukaran uang yang dicabut
- Tentukan lokasi dan jadwal penukaran
- Lakukan pemesanan
- Datang ke lokasi sesuai jadwal
BI mengingatkan masyarakat untuk segera menukarkan uang lama sebelum melewati batas waktu yang telah ditentukan. Sebab, setelah tenggat berakhir, uang tersebut tidak lagi memiliki nilai tukar dan tidak dapat digunakan maupun ditukarkan kembali. [red]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















