KOMPLOTAN pencuri peralatan pabrik jenis besi tua milik PT Kaltim Sahid Barito Sodakimia (KSB) yang beralamatkan di kawasan Pos 7 Kelurahan Lok Tuan, diringkus jajaran Satreskrim Polres Bontang, Kamis (10/8/2023) dini hari sekira pukul 00.30 Wita.
Semuanya merupakan warga Kelurahan Lok Tuan. Dari kelima pelaku, tiga di antaranya masih di bawah umur. Sementara dua orang lainya, yakni seorang pria berinisial A (27) dan seorang perempuan berinisial Z (45).
Kepala Polres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono memaparkan, usai ada seorang pelapor yang melihat aksi pencurian itu.
Lalu, pelapor menelepon salah seorang anggota Polres Bontang untuk bersama menangkap para komplotan tersebut. Dari kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian materil sebesar Rp 50 juta.
“Lima orang itu berbagi peran. Ada yang mengambil barang di dalam ruangan, ada yang menyambut di luar. Ada juga yang membeli hasil curiannya,” beber Mandiyono.
Atas kejadian itu, kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Discussion about this post