• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, April 3, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Berikut Rekomendasi KPK untuk Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Suriadi Said by Suriadi Said
22 Agustus 2022 | 17:15
Reading Time: 2 mins read
1
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad (21/8/2022).

Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad (21/8/2022).

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Rekomendasi tersebut diberikan untuk menyempurnakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur nonreguler tersebut.

Sebelumnya, KPK mengidentifikasi kelemahan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri. “Dari penelusuran KPK tahun lalu atas praktik penerimaan mahasiswa baru terkait sumbangan pengembangan institusi, khususnya pada fakultas kedokteran di beberapa universitas negeri, KPK mendapati lemahnya tata kelola terkait aspek transparansi dan akuntabilitas,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Senin (22/8/2022).

PILIHAN REDAKSI

Kebakaran Besar Kutim Terulang, Aktivis Sorot Kegagalan Sistem Penanganan Bencana

Kebakaran Besar Kutim Terulang, Aktivis Sorot Kegagalan Sistem Penanganan Bencana

28 Maret 2026 | 19:27
KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Perlu Beri THR kepada Forkopimda usai OTT di Cilacap

KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Perlu Beri THR kepada Forkopimda usai OTT di Cilacap

16 Maret 2026 | 05:45

Dari penelusuran tersebut, lanjut Ipi, KPK menindaklanjuti dengan melakukan diskusi mendalam kepada tiga universitas negeri yang termasuk dalam Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sebagai sampel, yaitu Universitas Sebelas Maret, Universitas Airlangga, dan Universitas Brawijaya.

KPK mendapati lemahnya tata kelola dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri disebabkan karena secara teknis tidak ada pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) .

“Dalam pelaksanaannya, sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi, khususnya terkait aspek transparansi dan akuntabilitas, antara lain terkait informasi tentang kuota yang tersedia, kriteria penerimaan, dan besaran sumbangan,” ucap Ipi.

Oleh karena itu, KPK mengingatkan dan memberikan rekomendasi agar Kemendikbudristek menyusun petunjuk teknis (juknis) yang mengatur ketentuan terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 07 Tahun 2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Penyempurnaan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri S1 Perguruan Tinggi Negeri yang ditujukan kepada rektor perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia.

Adapun, SE memuat beberapa poin sebagai berikut :

Pertama, informasi mengenai penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri/nonreguler harus lebih transparan dengan memastikan ketersediaan informasi tentang rencana jumlah mahasiswa yang akan diterima melalui jalur ini, indikator/kriteria-kriteria kuantitatif yang akan digunakan untuk menentukan calon mahasiswa yang akan diterima.

Secara khusus indikator/kriteria-kriteria itu perlu dinyatakan dengan jelas untuk menghindari anggapan sebagian masyarakat bahwa penerimaan mahasiswa hanya berdasarkan kriteria jumlah sumbangan yang diberikan.

Berikutnya, metode dan alur seleksi calon mahasiswa yang akan digunakan perlu dinyatakan secara eksplisit. Penggunaan nilai minimum (“passing grade”), nilai terbaik sesuai kuota, atau kombinasi keduanya dan bahkan metode lain jika ada harus diinformasikan.

Kedua, menyediakan dan menginformasikan kanal pengaduan (“whistleblowing systemberbasis elektronik bagi masyarakat atau calon mahasiswa baru pada media pengaduan perguruan tinggi masing-masing.

Selain itu, melalui SE tersebut, Ipi mengatakan KPK mengajak masyarakat dan calon mahasiswa baru untuk menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui kanal pengaduan JAGA Kampus pada situs JAGA.ID. Laporan yang masuk akan KPK koordinasikan dengan Kemendikbudristek dan pihak universitas agar ditindaklanjuti secara cepat.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila tahun 2022. Sebagai penerima ialah Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Via: Redaksi
Tags: Komisi Pemberantasan KorupsiMahasiswa
Previous Post

PSS Sleman Bawa 21 Pemain Hadapi Persik

Next Post

Waktu Kian Mepet, Dana Stimulan RT Tak Kunjung Cair

BACA JUGA

Terombang-ambing Dua Jam di Laut, 18 Penumpang Kapoposang-Pangkajene Selamat Berkat Aki Cadangan

18 Penumpang Terombang-ambing Dua Jam di Laut, Perahu dari Kapoposang ke Pangkajene Alami Gangguan Mesin

3 April 2026 | 10:54
Gempa Bumi 7,6 di Bitung Terasa hingga Manado dan Ternate

Gempa Bumi 7,6 di Bitung Terasa hingga Manado dan Ternate

2 April 2026 | 10:24
Pemerintah Tetapkan ASN Pusat dan Daerah WFH Setiap Jumat

Pemerintah Tetapkan ASN Pusat dan Daerah WFH Setiap Jumat

1 April 2026 | 07:12
Fenomena Pink Moon Hiasi Langit Indonesia 1–2 April 2026, Begini Cara Melihatnya

Fenomena Pink Moon Hiasi Langit Indonesia 1–2 April 2026, Begini Cara Melihatnya

1 April 2026 | 00:10
Batasi BBM Subsidi Mulai 1 April: Pertalite Maksimal 50 Liter, Solar Dibedakan per Jenis Kendaraan

Batasi BBM Subsidi Mulai 1 April: Pertalite Maksimal 50 Liter, Solar Dibedakan per Jenis Kendaraan

31 Maret 2026 | 23:40
Tidak Ada Kenaikan Harga BBM, Stok Aman Atasi Antrean BBM, Gubernur Kaltim Ajak Masyarakat Bangun SPBU Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi di Kalimantan per 1 Oktober 2024, Ini Rinciannya Pertamina: Pertalite Tetap Tersedia di Balikpapan

Tidak Ada Kenaikan Harga BBM, Stok Aman

31 Maret 2026 | 18:33
Next Post
Waktu Kian Mepet, Dana Stimulan RT Tak Kunjung Cair

Waktu Kian Mepet, Dana Stimulan RT Tak Kunjung Cair

Comments 1

  1. Ping-balik: Hasil Seleksi Masuk Unpad (SMUP) 2024 Diumumkan Hari Ini, Simak Cara Cek dan Biaya Kuliah Lengkapnya! - Pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026 Jadwal Kapal Pelni Juli 2025 dari Balikpapan dan Bontang, Cek Lengkapnya di Sini Jadwal Kapal Pelni Balikpapan Juli 2025 Resmi Rilis, Cek Tanggal dan Rute Lengkapnya di Sini

Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026

29 Maret 2026 | 21:14
Jadwal Kapal PELNI dari Bontang April 2026 Resmi Dirilis, Ini Rute dan Jam Keberangkatannya Jalur Laut Masih Rawan, Polres Bontang Perketat Pengawasan Narkoba di Pelabuhan

Jadwal Kapal PELNI dari Bontang April 2026 Resmi Dirilis, Ini Rute dan Jam Keberangkatannya

29 Maret 2026 | 20:24
Curhatan ASN Bontang soal Rencana Pemangkasan TPP

Curhatan ASN Bontang soal Rencana Pemangkasan TPP

1 April 2026 | 07:21

Terbaru

Wali Kota Balikpapan Sentil Wagub Kaltim, Minta Rencana Mal Eks Puskib Ditinjau Ulang

Wali Kota Balikpapan Sentil Wagub Kaltim, Minta Rencana Mal Eks Puskib Ditinjau Ulang

3 April 2026 | 11:05
Terombang-ambing Dua Jam di Laut, 18 Penumpang Kapoposang-Pangkajene Selamat Berkat Aki Cadangan

18 Penumpang Terombang-ambing Dua Jam di Laut, Perahu dari Kapoposang ke Pangkajene Alami Gangguan Mesin

3 April 2026 | 10:54
Inflasi Kaltim Maret 2026 Tembus 3,31 Persen, Samarinda Tertinggi Produk Tak Layak Edar Ditemukan di Pasar dan Ritel Balikpapan Stok Pangan di Bontang Aman Meski Harga Telur Naik

Inflasi Kaltim Maret 2026 Tembus 3,31 Persen, Samarinda Tertinggi

3 April 2026 | 10:04
Kukar Siap Gelar MTQH ke-46 Kaltim November 2026, 13 Lokasi Strategis Disiapkan

Kukar Siap Gelar MTQH ke-46 Kaltim November 2026, 13 Lokasi Strategis Disiapkan

3 April 2026 | 09:57

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved