Pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
Pranala.co
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Berikut Cara Dapat Keringanan Cicilan Kredit Seperti yang Dijanjikan Presiden

Suriadi Said Editor Suriadi Said
21 Juli 2022 | 19:09
Reading Time: 3 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Berikut Cara Dapat Keringanan Cicilan Kredit Seperti yang Dijanjikan Presiden. Dampak meluasnya penyebaran virus corona COVID-19 ke perekonomian, juga dirasakan masyarakat termasuk nasabah yang memiliki kredit kendaraan bermotor serta kapal dan perahu motor. Untuk mengatasi dampak tersebut, Presiden Jokowi menjanjikan keringanan cicilan, hingga setahun.

Dalam pernyataannya Selasa (24/3), Jokowi menjanjikan pelonggaran cicilan kredit untuk kendaraan taksi, ojek online, kapal, dan perahu motor nelayan.”Tukang ojek, sopir taksi yang sedang kredit motor atau mobil. Juga nelayan yang kredit perahu.

BACA JUGA

Modus Kredit Fiktif BPR Samarinda Senilai Rp4,6 Miliar, ASN dan Pengusaha Properti Terjerat

Bontang Perkuat Ekonomi Warga lewat Program Kredit Bontang Kreatif Tanpa Bunga

BRI Bontang Pastikan KUR di Bawah Rp100 Juta Tanpa Agunan, Pengawasan Diperketat, Peminat Melonjak

Ekonomi Kutim Tembus 10 Persen, Pemerataan Masih jadi Pekerjaan Rumah

Tak perlu khawatir angsuran diberi kelonggaran 1 tahun. Dan perbankan dilarang kejar angsuran, apalagi pakai jasa debt collector. Itu dilarang dan saya minta kepolisian catat hal ini,” kata Jokowi dalam pernyataan pers melalui channel youtube, Selasa (24/3).

Instruksi Presiden Jokowi itu disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menaungi perbankan selaku penyalur kredit. Untuk mengatur pelonggaran cicilan tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian untuk Mengatasi Dampak Virus Corona.

Dalam aturan OJK tersebut dijelaskan, pemberian jangka waktu keringanan cicilan kredit, akan sesuai dengan kesepakatan bank. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Untuk nasabah yang selama ini tertib mengangsur kewajibannya, bisa diberikan kelonggaran cicilan sampai 1 tahun.

“Intinya kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan hingga penurunan wabah virus corona,” demikian dinyatakan OJK dalam peraturan tersebut.

Adapun tahapan yang harus dilakukan nasabah untuk mendapat keringanan ini adalah

  1. Pengajuan Permohonan

Nasabah yang memiliki cicilan kredit kendaraan sepeda motor ataupun mobil, khususnya yang beritikad baik untuk tetap menunjukkan kewajibannya, harus mengajukan permohonan restrukturisasi.

Caranya, yakni dengan melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau perusahaan leasing. Bisa disampaikan secara online melalui e-mail atau situs web resmi yang ditetapkan oleh bank ataupun leasing. “Tanpa harus datang bertatap muka,” sebut OJK.

2. Bank Melakukan Penilaian

Atas permohonan nasabah, bank atau leasing berhak melakukan assesment atau penilaian. Penilaian tersebut antara lain menyangkut ketertiban nasabah dalam mengangsur kewajibannya selama ini.

Selain itu, bank atau leasing juga menilai profil nasabah, apakah dapat dikategorikan terdampak atau tidak. Juga, terkait keberadaan kendaraannya.

3. Memberikan Restrukturisasi

Restrukturisasi yang diberikan bank, bergantung pada profil nasabah. Restrukturisasi itu dapat meliputi penambahan masa angsuran, serta sisa kredit yang dapat direstrukturisasi. Hal ini tentu sangat dipengaruhi oleh komunikasi antara bank atau leasing dengan pihak nasabah. Informasi soal bentuk restrukturisasi kredit yang diterima nasabah, akan disampaikan bank secara online atau di website bank/ leasing tersebut. ***

Tags: Covid-19EkonomiKreditOtoritas Jasa Keuangan
ShareTweetSend
Previous Post

MASIH KURANG! Bontang Hanya Kebagian 25 Paket APD dari Pusat

Next Post

PDP COVID-19 Kaltim Bertambah 1 Orang, 8 Orang Bontang Tunggu Hasil Tes

Suriadi Said

Suriadi Said

Related Posts

Inflasi Kaltim Capai 2,28 Persen, Harga Kebutuhan Rumah Tangga Merangkak Naik Inflasi Kaltim Stabil di Angka 1,75 Persen Kurun Oktober 2024
Ekonomi

Inflasi Kaltim Capai 2,28 Persen, Harga Kebutuhan Rumah Tangga Merangkak Naik

4 Desember 2025 | 08:03
Kunjungan Wisman ke Kaltim Turun selama Oktober, Wisnus Masih Mendominasi Pergerakan Pariwisata Kaltim Bergairah: Wisman Naik 109 Persen, Hotel Bintang 3 Penuh Kunjungan Wisatawan ke Kaltim saat Libur Nataru 2025 Diprediksi Naik 30 Persen FlyJaya Airlines Siap Layani Penerbangan Reguler ke Maratua Berau Mulai Desember 2024
Ekonomi

Kunjungan Wisman ke Kaltim Turun selama Oktober, Wisnus Masih Mendominasi Pergerakan

3 Desember 2025 | 21:17
Bontang Perkuat Ekonomi Warga lewat Program Kredit Bontang Kreatif Tanpa Bunga Kredit Perbankan di Kaltim Mulai Tertekan, Modal Kerja Anjlok Nyaris 10 Persen
Ekonomi

Bontang Perkuat Ekonomi Warga lewat Program Kredit Bontang Kreatif Tanpa Bunga

3 Desember 2025 | 18:34
BI Kaltim Beberkan Proyeksi Pertumbuhan dan Tantangan Ekonomi 2025
Ekonomi

BI Kaltim Beberkan Proyeksi Pertumbuhan dan Tantangan Ekonomi 2025

30 November 2025 | 20:16
Lelang Akbar Aset Daerah Kaltim Raup Rp2,15 Miliar, Kendaraan Roda Empat jadi Primadona
Ekonomi

Lelang Akbar Aset Daerah Kaltim Raup Rp2,15 Miliar, Kendaraan Roda Empat jadi Primadona

30 November 2025 | 20:14
Festival Ekraf Kutim 2025 Resmi Ditutup, Dorong Pelaku Kreatif Naik Kelas
Ekonomi

Festival Ekraf Kutim 2025 Resmi Ditutup, Dorong Pelaku Kreatif Naik Kelas

30 November 2025 | 20:06
Next Post

PDP COVID-19 Kaltim Bertambah 1 Orang, 8 Orang Bontang Tunggu Hasil Tes

Ngeyel Tetap Nongkrong, Dibubarkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

  • Dugaan Pelecehan di UINSI Samarinda, Duta Kampus Dilaporkan Mahasiswi

    Dugaan Pelecehan di UINSI Samarinda, Duta Kampus Dilaporkan Mahasiswi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji ASN Bontang yang Bercerai Akan Dipotong Otomatis untuk Nafkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih Intai Bontang, Wali Kota: Sumur Mulai Tak Bisa Disedot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Poros Tabo-Tabo Kotor Kembali, Warga Keluhkan Debu dan Minimnya Manfaat Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Pastikan Bantuan Hibah untuk Aparat Penegak Hukum Tetap Ada Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Situs berita yang menampilkan berita dan informasi terkini khususnya seputar Kaltim dan Nasional. Pranala.co, semakin tahu Kalimantan Timur.

TELUSURI

Bontang

Samarinda

Balikpapan

Kaltim

Nasional

Ekonomi

Olahraga

Ragam

Islampedia

Infografis

Video

Kolom

Copyright © 2025Pranala.co. All rights reserved

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

content-ciaa-0712

Mix Parlay


yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

Togel Online Resmi

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

news

slot mahjong ways

judi bola online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10111

10112

10113

10114

10115

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

content-ciaa-0712