• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, 13 Agustus 2022
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Berikut Cara Dapat Keringanan Cicilan Kredit Seperti yang Dijanjikan Presiden

Editor Suriadi Said
27 Maret 2020 | 08:09
Reading Time: 3 mins read
0
Ilustrasi transaksi keuangan.

Ilustrasi transaksi keuangan.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Berikut Cara Dapat Keringanan Cicilan Kredit Seperti yang Dijanjikan Presiden. Dampak meluasnya penyebaran virus corona COVID-19 ke perekonomian, juga dirasakan masyarakat termasuk nasabah yang memiliki kredit kendaraan bermotor serta kapal dan perahu motor. Untuk mengatasi dampak tersebut, Presiden Jokowi menjanjikan keringanan cicilan, hingga setahun.

Dalam pernyataannya Selasa (24/3), Jokowi menjanjikan pelonggaran cicilan kredit untuk kendaraan taksi, ojek online, kapal, dan perahu motor nelayan.”Tukang ojek, sopir taksi yang sedang kredit motor atau mobil. Juga nelayan yang kredit perahu.

Tak perlu khawatir angsuran diberi kelonggaran 1 tahun. Dan perbankan dilarang kejar angsuran, apalagi pakai jasa debt collector. Itu dilarang dan saya minta kepolisian catat hal ini,” kata Jokowi dalam pernyataan pers melalui channel youtube, Selasa (24/3).

Instruksi Presiden Jokowi itu disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menaungi perbankan selaku penyalur kredit. Untuk mengatur pelonggaran cicilan tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian untuk Mengatasi Dampak Virus Corona.

PILIHAN REDAKSI

Bukan Dolar Amerika Serikat, Ini Mata Uang dengan Nilai Tukar Tertinggi di Dunia

Mengenal Paxlovid, Obat Antivirus Baru untuk Covid-19

17 Kasus Covid-19 Bertambah di Kaltim

Konser Musik Kangen Band dan RAN di Balikpapan Terancam Batal?

Dalam aturan OJK tersebut dijelaskan, pemberian jangka waktu keringanan cicilan kredit, akan sesuai dengan kesepakatan bank. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Untuk nasabah yang selama ini tertib mengangsur kewajibannya, bisa diberikan kelonggaran cicilan sampai 1 tahun.

“Intinya kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan hingga penurunan wabah virus corona,” demikian dinyatakan OJK dalam peraturan tersebut.

Adapun tahapan yang harus dilakukan nasabah untuk mendapat keringanan ini adalah

  1. Pengajuan Permohonan

Nasabah yang memiliki cicilan kredit kendaraan sepeda motor ataupun mobil, khususnya yang beritikad baik untuk tetap menunjukkan kewajibannya, harus mengajukan permohonan restrukturisasi.

Caranya, yakni dengan melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau perusahaan leasing. Bisa disampaikan secara online melalui e-mail atau situs web resmi yang ditetapkan oleh bank ataupun leasing. “Tanpa harus datang bertatap muka,” sebut OJK.

2. Bank Melakukan Penilaian

Atas permohonan nasabah, bank atau leasing berhak melakukan assesment atau penilaian. Penilaian tersebut antara lain menyangkut ketertiban nasabah dalam mengangsur kewajibannya selama ini.

Selain itu, bank atau leasing juga menilai profil nasabah, apakah dapat dikategorikan terdampak atau tidak. Juga, terkait keberadaan kendaraannya.

3. Memberikan Restrukturisasi

Restrukturisasi yang diberikan bank, bergantung pada profil nasabah. Restrukturisasi itu dapat meliputi penambahan masa angsuran, serta sisa kredit yang dapat direstrukturisasi. Hal ini tentu sangat dipengaruhi oleh komunikasi antara bank atau leasing dengan pihak nasabah. Informasi soal bentuk restrukturisasi kredit yang diterima nasabah, akan disampaikan bank secara online atau di website bank/ leasing tersebut. ***

Tags: Covid-19EkonomiKreditOtoritas Jasa Keuangan
ShareTweetSend

BACA JUGA

Matahari Department Store akan Buka 200 Lowongan Kerja untuk Warga Bontang
Bontang

Matahari Department Store akan Buka 200 Lowongan Kerja untuk Warga Bontang

10 Agustus 2022 | 21:09
Kas Negara di Kaltim Surplus Rp4,98 Triliun Kurun Semester I/2022
Ekonomi

Kas Negara di Kaltim Surplus Rp4,98 Triliun Kurun Semester I/2022

10 Agustus 2022 | 12:11
Siap-Siap! Harga Mi Instan Akan Naik 3 Kali Lipat
Ekonomi

Siap-Siap! Harga Mi Instan bakal Naik 3 Kali Lipat

10 Agustus 2022 | 07:41
Akui Adanya Miskomunikasi, Matahari Store Janji Rekrutmen Ulang Tenaga Kerja
Bontang

Akui Adanya Miskomunikasi, Matahari Store Janji Rekrutmen Ulang Tenaga Kerja

10 Agustus 2022 | 07:12
Bukan Dolar Amerika Serikat, Ini Mata Uang dengan Nilai Tukar Tertinggi di Dunia
Ekonomi

Bukan Dolar Amerika Serikat, Ini Mata Uang dengan Nilai Tukar Tertinggi di Dunia

10 Agustus 2022 | 05:11
Bupati Kutai Timur Terbitkan Surat Edaran terkait Harga Soal Harga TBS Sawit
Ekonomi

Bupati Kutai Timur Terbitkan Surat Edaran terkait Harga Soal Harga TBS Sawit

10 Agustus 2022 | 05:01
Next Post
4 PDP Klaster KPU di Kaltim Negatif Covid-19

PDP COVID-19 Kaltim Bertambah 1 Orang, 8 Orang Bontang Tunggu Hasil Tes

Ngeyel Tetap Nongkrong, Dibubarkan

Ngeyel Tetap Nongkrong, Dibubarkan

Discussion about this post

TRENDING

  • 11 Desa di Kaltim Masuk Ring 1 IKN Nusantara, Ini Daftarnya

    11 Desa di Kaltim Masuk Ring 1 IKN Nusantara, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Nur Pandi, Pemain Futsal asal Bontang: Dari Turnamen Kampung ke Kampung, Kini Bermain di Pro League

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Pegawai Dealer di Balikpapan Tipu Konsumen hingga Rp80 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkenalkan Rizqi Awandi; Roaster Evos Icon asal Bontang, Ingin Bawa Tim Juara MDL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejoli di Balikpapan Mesum di Kafe, Terekam CCTV, Perempuannya Berseragam SMK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa Kaltim Tuntas 2022 Tahap Pertama Diumumkan, Berikut Daftar Rincian Batas Skoring Tiap Kategori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat Tanggalnya! 100 Mobil Hias dan Ribuan Orang bakal Ramaikan Pawai Pembangunan di Samarinda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar di Bontang Ini Mencuri demi Beli Sabu-Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut 15 Daftar Sekolah Kedinasan Bisa jadi Pilihan usai Lulus SMA, Otomatis jadi PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Terbaru Kasus Penembakan Brigadir J, Jenderal Bintang 2 Otak Pembunuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Redaksi : redaksi[at]pranala.co
Iklan : sales[at]pranala.co

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM

Copyright © 2022 pranala.co. All right reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2022 pranala.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In