pranala.co – Anggota DPRD Bontang, meninjau langsung Pasar Citra Mas Lok Tuan, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Senin (18/7/2022) pagi. Hal ini dilakukan untuk melihat progres relokasi pedagang.
Rustam, Ketua Komisi II DPRD Bontang bersama koleganya, Faisal berbincang langsung dengan pedagang. Mereka menanyaka alasan keengganan pindah ke pasar baru. Pasalnya, berdasar jadwal yang ditetapkan, mestinya relokasi pedagang sudah rampung, Senin (18/7/2022) hari ini.
Tak lama usai berbincang, keduanya membuka dialog terbuka lantaran banyak pedagang yang menyampaikan keluhan.
Abdul Azis, pedagang ikan misalnya. Dia berikut pedagang ikan lainnya menolak relokasi ini. Mereka menilai UPT Pasar tak mampu mengakomodir kepentingan pedagang.
“Kami tidak mau pindah sampai hak-hak kami dipenuhi,” tegasnya ketika ditemui di Pasar Citra Mas Loktuan, Senin (18/7/2022) pagi.
Ada empat tuntutan pedagang ikan. Yakni, mereka meminta luasan petak di pasar baru dan pasar lama selaras yang tertuang dalam surat hak pakai, yakni 2×2 meter. Dan harus diluruskan dalam satu los. Kedua, menuntut pedagang lama didahulukan.
“Harusnya yang lama didahulukan. Ini malah yang baru-baru,” kesalnya.
Ketiga, pengundian lapak mestinya dilakukan transparan. Dan keempat, adanya dugaan pungli. Pedagang diminta membayar sejumlah uang untuk mendapat petak. Ada Rp 2 juta, Rp 4 juta, Rp 6 juta, hingga puluhan juta.
“Sudah ada yang bayar itu,” sebut pria yang mengaku lebih 20 tahun berdagang di Pasar Citra Mas Loktuan ini.
Menanggapi itu, Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam berjanji menampung dan akan menindaklanjuti aduan pedagang. Ia berjanji bakal memanggil UPT Pasar dan Diskop-UKMP Bontang untuk mencarikan solusi terbaik bagi pedagang.
“Satukan persepsinya dulu, ini kami tampung dan akan ditindaklanjuti,” sebutnya menanggapi keluhan pedagang.
Politisi Golkar ini menambahkan, sebenarnya pihaknya sudah mewanti-wanti beberapa persoalan ini bakal timbul. Namun ia tak menyangka persoalan justru berlarut sampai sejauh ini
Sejak awal, kata Rustam, mestinya UPT Pasar mendahulukan pedagang lama. Yakni mereka yang sudah berdagang lama, dan dibuktikan dengan kepemilikan surat hak pakai petak.
“Harusnya kan memang diundi yang lama dulu. Kalau ada spare (cadangan) baru ke pedagang baru,” ungkapnya.
Kemudian terkait adanya dugaan praktik pungutan liar. Rustam berjanji akan mencari tahu dan meminta keterangan pihak terkait, dalam hal ini UPT Pasar dan Diskop-UKMP. Menurutnya hal seperti itu amat fatal.
“Nanti kami panggil dulu (dinas terkait). Kita mau cari tahu ini di mana masalahnya,” tandasnya.
Sementara pedagang ikan lainnya, Irfan juga menolak direlokasi. Dia menuntut UPT Pasar mengembalikan luasan petak ikan sesuai surat yang dipegang pedagang, 2×2 meter. Alih-alih 1,4 meter seperti di pasar baru.
Menurutnya petak dengan luas 1,4 meter sangat tidak ideal bagi pedagang. Terlampau kecil, meja yang ada tak cukup menampung barang dagangan mereka.
“Ukuran segitu mana cukup (untuk jualan). Tuntutan kami sederhana, kembalikan saja sesuai dengan isi surat. Selesai,” tandasnya.
Pasar Taman Citra Mas yang berlokasi di Jalan Selamet Riyadi mestinya resmi beroperasi, Senin (18/2/2022) hari ini. Namun dari 500 lebih pedagang Citra Mas Loktuan, tak sampai 40 yang sudah pindah. Sebagian besar masih bertahan di bangunan lama karena tak puas dengan kebijakan UPT Pasar dan kondisi bangunan lama. (ADS)
Discussion about this post