Pranala.co, SAMARINDA – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang, Polresta Samarinda, mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial MF (22) diamankan polisi setelah diduga melakukan aksi tersebut terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polsek Sungai Kunjang, Rabu (4/3/2026) sekira pukul 11.00 WITA. Konferensi pers dipimpin langsung Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, didampingi Wakapolsek AKP Roesdi, Kanit Reskrim Ipda Novi Hari Setyawan, serta P.S. Kasihumas Polresta Samarinda Ipda Arie S. Kegiatan tersebut juga dihadiri sejumlah personel kepolisian serta wartawan dari berbagai media cetak dan daring.
Dalam keterangannya, Kapolsek Sungai Kunjang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah laporan diterima, petugas melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang tersangka berinisial MF. “Korban merupakan seorang remaja berusia 16 tahun yang saat itu berjalan seorang diri pada malam hari. Pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor melihat korban sendirian dan kemudian diduga melakukan tindakan tidak pantas,” ujar AKP Ning Tyas saat konferensi pers.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya kepada penyidik. Ia juga disebut pernah melakukan tindakan serupa di beberapa lokasi lain di wilayah Samarinda. Menurut keterangan polisi, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan serupa sebanyak enam kali, yakni empat kali di kawasan Perumahan Karpotek dan dua kali di Jalan Kemangi.
“Yang bersangkutan juga diketahui pernah terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2022,” kata Kapolsek.
Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, serta pakaian yang dikenakan pada saat kejadian.
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kapolsek Sungai Kunjang menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa, agar dapat segera ditangani oleh aparat kepolisian.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu mengungkap kasus-kasus seperti ini. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor demi melindungi anak-anak dari tindak kejahatan,” ujarnya. (DIAS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















