pranala.co – Kabar gembira bagi warga Samarinda, Kalimantan Timur. Bayi yang lahir di rumah sakit maupun klinik bakal langsung mendapatkan akta kelahiran secara gratis.
Saat ini, layanan penerbitan akta kelahiran mencakup tiga rumah sakit yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Inche Abdoel Moeis , RSUD Korpri dan RS Samarinda Medika Citra serta 11 klinik kesehatan.
Penandatanganan kerja sama kepengurusan percepatan penerbitan akta kelahiranbagi bayi yang baru lahir di rumah sakit maupun klinik ini dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda bersama fasilitas kesehatan terkait, Kamis (1/9/2022) lalu.
Kepala Disdukcapil Samarinda, Abdullah berujar, kerja sama ini memberikan pelayanan ke masyarakat setelah bayi lahir di rumah sakit maupun klinik, dapat langsung mengeluarkan akta kelahiran, kartu keluarga dan kartu identitas anak yang terintegrasi dengan Dispendukcapil.
“Sebenarnya ini juga bagian dari pelayanan prima yang ditawarkan rumah sakit dan klinik ke pasien, salah satunya bagaimana bayi pulang bisa langsung membawa dokumen kependudukan,” jelasnya.
Dia juga memastikan, Disdukcapil sendiri tidak menarik biaya sepeser pun untuk kepengurusan dokumen tersebut.
“Komitmen ini juga telah kita sampaikan ke pihak rumah sakit dan klinik, artinya tidak boleh ada tambahan biaya yang di bebankan ke pasien terkait proses pembuatan dokumen ini tadi, karena pelayanan dari Disdukcapil kami berikan secara gratis,” tegasnya.
Karena pemerintah sambung dia, harus hadir di tengah masyarakat dalam memenuhi hak-hak sipilnya di antaranya dengan memberikan dokumen kependudukan warga sebagai pengakuan bukti identitas diri termasuk kartu identitas anak itu tadi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post