BADAN Pengawas Pemilu alias Bawaslu Kaltim beserta jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Kaltim mengawasi pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dalam bentuk pertemuan terbatas atau tatap muka sejak 28 November 2023 sampai dengan 4 Desember 2024.
Hasilnya, terdapat 139 kegiatan kampanye yang diawasi. Terdiri dari 138 kampanye Partai Politik Peserta Pemilu untuk DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta 1 Kampanye Pemilihan Umum Calon DPD daerah pemilihan Kaltim.
Seluruhnya dilakukan dalam bentuk pertemuan terbatas atau tatap muka. Adapun kegiatan kampanye pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, belum terlaksana.
Hari Dermanto, Ketua Bawaslu Kaltim mengatakan, kriteria pengawasan kampanye partai politik peserta Pemilu 2024 untuk pemilihan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, menempatkan Partai Golkar melaksanakan 44 kegiatan.
Terdapat pula beberapa partai yang masih belum melaksanakan kegiatan kampanye yakni Partai Buruh, Partai Gelora, Partai PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai PBB dan Partai UMMAT.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan tatap muka/pertemuan terbatas yang terselenggara sampai saat ini, kata Hari, pengawas pemilu masih menemukan adanya prosedur pelaksanaan kampanye yang belum berkesesuaian dengan syarat pelaksanaan prosedur pelaksanaan kampanye tatap muka/pertemuan terbatas.
Yakni pengajuan permohonan kampanye yang diajukan oleh pelaksana kegiatan, yang belum di daftarkan oleh partai politik peserta Pemilu 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Sebagaimana ketentuan, sambung dia, kampanye Pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain, yang ditunjuk oleh peserta pemilu yang didaftarkan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, untuk menyampaikan visi, misi, program kerja yang ditujukan kepada pemilih.
“Terhadap prosedur pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak sesuai dengan kriteria yang dimaksud dalam ketentuan UU Pemilu dan Peraturan pelaksanaanya, Bawaslu Kaltim beserta jajaran telah melakukan proses korektif terhadap rencana atau pelaksanaan kegiatan kampanye kepada seluruh peserta pemilu,” kata Hari melalui siaran persnya.
Diketahui, sebelum tahapan pelaksanaan kampanye, Bawaslu Kaltim beserta jajaran juga telah menerbitkan surat Imbauan yang ditujukan kepada Partai Politik Peserta Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, serta kepada seluruh calon anggota DPD daerah pemilihan Kaltim, sebagai upaya pencegahan pelaksanaan kampanye dari perbuatan yang dilarang dan dapat diancam pidana. (*)
Discussion about this post