pranala.co – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Bontang kembali menggelar sosialisasi bersama calon peserta Pemilu 2024. Fokus pembahasan dalam sosialisasi itu, seputaran cara penanganan pelanggaran pemilu.
Sosialisasi yang digelar di Hotel Sintuk, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Bontang, Kalimantan Timur, Rabu (23/11/2022) itu dihadiri sekitar 18 perwakilan partai calon peserta pemilu 2024.
Dalam sambutan pertama, Anggota Komisioner Bawaslu Bontang Agus Susanto menerangkan jenis dan penanganan pelanggaran pemilu, tercantum dalam Perbawaslu Nomor 7, 8, 9 tahun 2020.
Aturan tersebut dapat dijadikan modal bagi bagian hukum parpol dalam menyelesaikan setiap sengketa pemilu kala proses menuju pemilihan berlangsung.
“Kami ingin bagian hukum parpol paham soal jenis dan cara menyelesaikan pelanggaran pemilu,” kata Agus.
Selain itu, sosialisasi ini merupakan wujud dari keinginan penyelenggara dan pengawas agar dapat melaksanakan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Alias Luber Jurdil.
“Kami juga menginginkan pelaksanaan pemilu oleh KPU seusai dengan aturan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu,” jelas dia.
Menambahkan itu, Anggota Komisioner Bawaslu Bontang Nasrullah mengajak seluruh stakeholder agar menjadi agen pengawas pemilu. Dia bilang, lebih baik mencegah daripada harus berjibaku dengan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu nanti.
“Sejatinnya lebih baik mencegah daripada mengobati,” imbuh Nasrul dalam kesempatan sambutan lainnya.
Di akhir, sekaligus membuka jalannya sosialisasi, Ketua Komisioner Bawaslu Bontang Aldy Artrian menegaskan dalam setiap studi demokrasi politik tidak ada menyebutkan jumlah pelanggaran yang ditangani menandakan proses demokrasi berjalan sesuai harapan.
“Proses ini ditempuh, dicapai dan dimenangkan secara bersama-sama dan mengecilkan potensi pengkhianatan terhadap semangat demokrasi,” kata Aldy.
Ia memastikan, posisi Bawaslu dalam penegakan hukum pemilu harus sesuai dengan hak dan kewajiban peserta pemilu. Dia menganalogikan dengan event expo. Setiap tenant mesti mendapatkan lokasi, fasilitas air dan listrik yang sama. Sehingga keadilan pemilu dapat diselenggarakan sesuai harapan.
“Kami berharap dapat melakukan sosialisasi dan diedukasi kepada kader dan simpatisan partai,” pinta dia.
Acara pun dilanjutkan dengan pemberian materi pelanggaran pemilu kepada 18 kader parpol. Diisi oleh Polres Bontang bagian Reskrim Pidana Khusus dan Anggota Komisioner Bawaslu Bontang Agus Susanto. Kemudian ditutup dengan agenda foto bersama. (*)
Discussion about this post