pranala.co – Seorang pria berinisial A (23) harus mendekam di dalam penjara. Sebab terbukti bawa kabur motor milik temannya sendiri. Spesifikasi motor yang digelapkan yakni Hoda Genio hitam tipe C1M02N42L0 A/T tahun 2021.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasih Humas Iptu Mandiyono menjelaskan, pria yang tinggal di Jalan Kol RT 11 Kelurahan Gunung Elai tersebut diketahui sering meminjam motor milik temannya IA (29) yang merupakan warga Jalan Damai RT 11, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.
Namun saat motor itu kembali dipinjam Senin (13/3/2023) pukul 08.50 Wita, rupanya tak kunjung kembali hingga beberapa hari.
“Karena pelaku tak bisa dihubungi, akhirnya dilaporkanlah kejadian tersebut ke Polres Bontang,” terang Mandiyono.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Unit Opsnal Polsek Muara Badak langsung menciduk pelaku di Desa Badak Mekar RT 02 Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Minggu (19/3/2023) pukul 10.30.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materil Rp 21 juta.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bontang. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara. (*)
Discussion about this post