BONTANG – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria berinisial Na (37) di Jalan Pelabuhan 1, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kamis (14/03/2025) sekira pukul 23.00 WITA.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 14 paket sabu seberat 7,81 gram bruto, sebuah dompet hitam, uang tunai sebesar Rp1.590.000, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dan sebuah ponsel merek Vivo yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon L Toruang, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa kawasan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan segera mengamankannya,” ujar AKP Rihard, Jumat (15/03/2025).
Saat hendak ditangkap, Na sempat membuang sebuah dompet kecil berwarna hitam. Setelah diperiksa, dompet tersebut berisi 14 bungkus plastik bening yang diduga kuat berisi sabu. Polisi pun segera mengamankan tersangka beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Bontang. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku,” tambah AKP Rihard.
Polres Bontang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. AKP Rihard juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dan melaporkan jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tegasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















