KEPOLISIAN Resor Kota (Polresta) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap dua pria berinisial EN dan SN yang merupakan kurir pengantar narkoba.
Polisi menggagalkan proses transaksi narkoba sekaligus menyita barang bukti 1 kilogram sabu. Mereka ditangkap sedang duduk di atas sepeda motor di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda Kota, Sabtu (8/4) sekira pukul 22.45 WITA.
Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli di Samarinda, menuturkan, saat hendak ditangkap, SN terlihat melempar tisu ke atas atap, lalu saat diperiksa terdapat satu poket narkotika jenis sabu dengan berat 1,07 gram bruto, serta barang bukti lainnya berupa tiga ponsel.
Dari penangkapan tersebut kemudian dikembangkan dan ditemukan satu kilogram sabu yang disimpan di rumah pelaku SN.
Ary mengatakan, sabu tersebut ditemukan di belakang rumah SN yang terletak di Jalan Otto Iskandardinata Kelurahan Sungai Dama, Samarinda. Sabu tersebut tersimpan di dalam kantong plastik hitam yang berisikan 10 bungkus sabu seberat 1007,68 gram bruto.
Saat penangkapan, SN hendak menjual 1,07 gram bruto sabu tersebut dengan mengajak EN. Mereka sepakat untuk membagi hasil penjualan tersebut, yaitu SN sebesar Rp700 ribu dan EN Rp300 ribu.
Perwira menengah alumni Akpol Angkatan 2000 itu terus mengatakan, barang haram itu merupakan titipan dari salah seorang yang mengarahkan keduanya. Seorang yang disebut sebagai Mr X yang saat ini berada di Sulawesi.
“SN bertugas sebagai kurir yang menunggu arahan dari Mr X. Sabu yang hendak ia jual pada saat penangkapan, merupakan sabu yang dijual secara diam-diam tanpa perintah dari Mr X,” terang Ary.
Kapolresta Samarinda menyatakan, akan dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut, dan ternyata Mr X ini memiliki beberapa keterkaitan dengan kasus-kasus yang sudah ditangani sebelumnya.
“Asal barang atau orang yang mengarahkan sama yaitu Mr X bos dari SN,” tandas Ary.
Kasus ini sendiri, SN sudah mengenal Mr X ketika mereka mendekam di penjara pada 2016 lalu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SN dan EN dijerat pasal berlapis, yaitu 114 ayat (2), 112 ayat (2) dan 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)
Discussion about this post