Pranala.co, SAMARINDA – Tata kelola pertanahan di Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki fase baru. Kehadiran Badan Bank Tanah resmi menjadi bagian dari upaya menata pemanfaatan tanah negara secara lebih terarah dan berkeadilan.
Langkah awal itu ditandai dengan penandatanganan kesepahaman antara Badan Bank Tanah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Acara berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Senin (22/12/2025).
Kerja sama ini lahir di tengah posisi strategis Kalimantan Timur sebagai pusat pertumbuhan nasional. Terlebih sejak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai berjalan.
Plt Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menjelaskan Kalimantan Timur memiliki potensi besar dalam pengelolaan tanah negara. Mulai dari lahan eks Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, kawasan hasil perubahan fungsi hutan, hingga bekas tambang.
“Ini baru kesepahaman awal. Intinya, kami menjadi mitra strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Hakiki.
Ia menegaskan, Bank Tanah hadir sebagai solusi. Bukan pengambil alih kewenangan daerah.
Hakiki memastikan, peran pemerintah daerah tetap menjadi penentu utama. Bank Tanah hanya menyiapkan objek tanah. Sementara penentuan penerima, lokasi, dan luas lahan sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.
“Kewenangan tetap pada gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria,” jelasnya.
Dengan skema tersebut, otonomi daerah dalam urusan reforma agraria dipastikan tetap terjaga.
Tahap awal pengelolaan lahan difokuskan di Penajam Paser Utara (PPU). Wilayah ini menjadi penyangga utama IKN. Total luas lahan yang dikelola mencapai 1.872 hektare.
Sebagian lahan telah dialokasikan untuk proyek strategis. Di antaranya Bandara VVIP IKN seluas 621 hektare dan jalan tol segmen 5B seluas 134 hektare.
Meski mendukung pembangunan nasional, Bank Tanah membuka ruang bagi kepentingan daerah. Pemerintah daerah dapat memanfaatkan lahan dengan status hak pakai tanpa batas waktu untuk layanan publik. Syaratnya, sesuai dengan peruntukan yang disepakati.
Aspek keberpihakan kepada masyarakat juga menjadi perhatian utama. Hakiki menegaskan, program reforma agraria ini ditujukan untuk rakyat. Bukan untuk kepentingan investor.
Masyarakat yang mendapatkan hak kelola akan dipantau bersama selama 10 tahun. Jika lahan dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan, status hak pakai dapat ditingkatkan menjadi hak milik.
“Kalau sepuluh tahun dimanfaatkan dengan baik, HPL dilepas dan menjadi hak milik masyarakat,” tegasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















